Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tetap Menjabat Meski Tersangka, Kepala BPN Bali Pilih Lanjut Bertugas dan Tempuh Praperadilan

Kakanwil BPN Bali Tetap Bekerja Meski Sudah Ditetapkan Tersangka

Repelita Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali I Made Daging tetap melaksanakan tugas jabatannya secara normal meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan tindak pidana kearsipan.

Ia menyatakan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat di sektor pertanahan tanpa terpengaruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas untuk melakukan pelayanan yang adil kepada masyarakat saya berusaha untuk tidak terganggu karena masih banyak yang harus saya urus kata dia di Denpasar pada Minggu.

Menurutnya statusnya sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali masih berlaku sejak dilantik pada tanggal dua puluh Januari dua ribu dua puluh lima sehingga ia melanjutkan pekerjaan seperti biasa.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pidana tersebut kepada kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika beserta tim Advokat Berdikari Law Office.

Saya harus memberikan pelayanan kepada semua masyarakat kalau saya terganggu kemudian saya tidak melayani masyarakat ya salah saya ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka oleh Polda Bali Made Daging telah mengajukan upaya praperadilan secara resmi.

Ia mengakui bahwa persiapan hukum telah dilakukan bersama tim pengacaranya untuk menghadapi proses tersebut.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana menyalagunakan kekuasaan atau memaksa seseorang untuk melalukan atau membiarkan sesuatu dan ada atau setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan keamanan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

Penetapan tersangka terhadap IMD dilakukan pada tanggal sepuluh Desember dua ribu dua puluh lima.

Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Kepala Kantor BPN Bali dengan Nomor S Tap enam puluh Desember RES satu dua empat dua ribu dua puluh lima Ditreskrimsus Polda Bali diterbitkan pada tanggal sepuluh Desember dua ribu dua puluh lima.

Ariasandy menjelaskan bahwa IMD diduga menghilangkan arsip negara sebagaimana diatur dalam Pasal empat dua satu KUHP dan atau Pasal delapan puluh tiga Undang Undang RI Nomor empat puluh tiga tahun dua ribu sembilan tentang Kearsipan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved