Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dasco Pastikan DPR Tak Revisi UU Pilkada, Fokus Jalankan Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah

Repelita Jakarta - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat belum memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam jumpa pers usai pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat pada Senin 19 Januari 2026.

Adapun pertemuan terbatas pada hari ini membicarakan dua hal mengenai masalah UU pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada tadi kami sudah berbincang sebagai perwakilan rakyat dan pemerintah dan tentunya akan bersama-sama untuk membentuk UU ujar Dasco.

Kami sepakat bahwa dalam prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada sehingga disampaikan pimpinan komisi II beberapa hari lalu di DPR sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami kemudian membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah melalui DPRD nah itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan membahas hal itu lanjutnya.

Dasco menjelaskan bahwa UU Pilkada yang dimaksud adalah UU Nomor sepuluh Tahun dua ribu enam belas tentang perubahan kedua atas UU Nomor satu Tahun dua ribu lima belas tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor satu Tahun dua ribu empat belas tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi Undang-Undang sementara UU Pemilu adalah UU Nomor tujuh Tahun dua ribu tujuh belas.

Menurutnya DPR dan pemerintah lebih memprioritaskan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada tanggal dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh lima menyatakan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dipisah pelaksanaannya.

Putusan tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor seratus tiga puluh lima PUU-XXII dua ribu dua puluh lima dan bersifat final serta mengikat.

Kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana kemudian masing-masing parpol ini di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi UU Pemilu kata Dasco.

Ia juga memastikan bahwa revisi UU Pemilu tidak akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat tentunya setelah saya sampaikan saya akan minta kepada pimpinan komisi II komisi teknis yang membahas dan pihak pemerintah untuk menyampaikan kepada teman-teman media ujar Dasco.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved