Repelita Jakarta - Pengaruh signifikan buronan Jurist Tan di masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terungkap dalam persidangan korupsi pengadaan perangkat Chromebook.
Sutanto yang menjabat Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa 6 Januari 2026.
Ia membenarkan bahwa Jurist Tan sebagai staf khusus menteri saat itu memiliki kewenangan luar biasa yang mencakup pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, serta penyusunan regulasi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendalami peran Jurist Tan dengan menanyakan apakah benar ia dijuluki sebagai perpanjangan tangan menteri.
Sutanto menyatakan bahwa seluruh pegawai kementerian mengetahui hal tersebut karena Nadiem Makarim sendiri pernah menyampaikan secara langsung.
Pernyataan menteri menyebutkan bahwa Jurist Tan diberi wewenang lebih luas dibandingkan staf lain.
Sutanto yang pernah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengaku sering berkoordinasi langsung dengan Jurist Tan terkait substansi tugas.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan Sutanto yang menyebut staf kementerian merasa takut terhadap Jurist Tan.
Hal itu disebabkan Nadiem kerap menyatakan bahwa arahan dari Jurist Tan setara dengan instruksi langsung darinya.
Sutanto membenarkan isi berita acara tersebut karena Nadiem beberapa kali mengucapkan kalimat serupa di internal kementerian.
Jurist Tan saat ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook serta layanan pengelolaan perangkat pada periode 2019 hingga 2022.
Ia masih buron sehingga belum menjalani proses persidangan.
Sementara itu Nadiem Makarim telah didakwa dalam perkara yang sama dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp2,18 triliun.
Dakwaan menyebut Nadiem menerima keuntungan pribadi Rp809,59 miliar dari praktik korupsi tersebut.
Pengadaan dilakukan tanpa mengikuti perencanaan yang benar serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Nadiem diduga berkongkalikong dengan tiga terdakwa lain yang sudah disidang lebih dulu serta bersama Jurist Tan.
Para terdakwa dijerat pasal pemberantasan korupsi junto pasal perbarengan perbuatan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

