Repelita Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa 6 Januari 2026 menghadirkan keterangan mengejutkan dari seorang pejabat kementerian.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Muhammad Hasbi menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Ia mengakui pernah menerima uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan melalui kantong kertas oleh Mariana Susy sebagai perwakilan PT Bhinneka Mentari Dimensi.
PT tersebut merupakan salah satu penyedia utama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hasbi yang pada 2022 menjabat Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diserahkan langsung kepadanya.
Pemberian itu diberikan kepada Kepala Seksi Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD bernama Nia Nurhasanah yang saat itu berstatus Pejabat Pembuat Komitmen.
Mariana Susy meninggalkan kantong kertas setelah bertemu dengan Nia.
Setelah dibuka ternyata berisi uang tunai Rp500 juta.
Nia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Hasbi.
Hasbi mengaku langsung memerintahkan agar uang dikembalikan kepada pemberi.
Namun upaya pengembalian gagal karena Mariana Susy menolak menerimanya kembali.
Akhirnya uang tersebut dibagi dua antara Hasbi dan Nia.
Masing-masing menerima Rp250 juta.
Hasbi menyatakan bahwa bagiannya disimpan hingga kemudian diserahkan kepada penyidik untuk dikembalikan ke kas negara.
Dalam surat dakwaan Hasbi disebut menerima Rp250 juta sementara Nia hingga Rp500 juta.
Nia sendiri belum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.
Sidang ini menjerat tiga terdakwa yaitu Ibrahim Arief sebagai mantan Konsultan Teknologi, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020 hingga 2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar dengan peran serupa.
Proyek pengadaan Chromebook diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Para terdakwa dituding mengkondisikan spesifikasi sehingga hanya Chromebook yang dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu.
Perbuatan itu memperkaya sejumlah pihak termasuk Mariana Susy hingga Rp5,1 miliar serta PT Bhinneka Mentari Dimensi dengan nilai kontrak lebih dari Rp281 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal perbarengan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

