Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Terbit Akhir Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pelaporannya ke Dewas Terlambat 21 Hari

 Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kena Serangan Jantung ...

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan adanya keterlambatan dalam penyampaian laporan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh pimpinan KPK masa jabatan sebelumnya pada 17 Desember 2024.

Namun, laporan resmi baru diserahkan kepada Dewas pada 7 Januari 2025, atau terlambat sekitar 21 hari setelah serah terima jabatan ke anggota Dewas periode baru.

"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025, walaupun SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak kepada wartawan pada Jumat, 2 Januari 2026.

Keterlambatan ini melebihi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang membatasi paling lambat tujuh hari serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan maksimal 14 hari kerja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa surat perintah penghentian ditandatangani oleh pimpinan periode 2019-2024 di bawah Nawawi Pomolango.

Keputusan itu diambil karena hambatan dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2017, termasuk ketidakmampuan Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian keuangan negara serta kedaluwarsa sangkaan pasal suap akibat usia perkara yang sudah lama.

"Sehingga setelah melalui serangkaian proses, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ujar Budi.

Penerbitan surat tersebut hanya berjarak tiga hari sebelum akhir masa jabatan pimpinan KPK generasi kelima pada 20 Desember 2024.

Perkara yang dihentikan ini sempat menjadikan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap Rp13 miliar terkait pemberian izin tambang nikel, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.

Budi menegaskan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sesuai prinsip yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved