Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Bukti Polisi Bekerja di Bawah Kendali Jokowi

 Selangkah Lagi Bebas, Permohonan RJ Eggi Sudjana dan DHL di Kasus Ijazah  Jokowi Diproses Polda Metro - Tribunjambi.com

Repelita Jakarta - Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis oleh Polda Metro Jaya menuai kritik keras dari rekan seperjuangannya dalam upaya mengungkap kebenaran terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo

Praktisi hukum Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut sarat dengan intervensi dan bertolak belakang dengan prinsip dasar penegakan hukum yang adil

Menurutnya SP3 yang diberikan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi bukti nyata bahwa kinerja penyidik berada di bawah pengaruh kekuasaan dari Solo yang merujuk pada figur mantan Presiden Jokowi

Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri pada tanggal 16 Januari 2026 Eggi Sudjana dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permintaan maaf kepada Jokowi

Dengan pernyataan tersebut tidak ada proses perdamaian yang pernah terjadi antara pelapor dan terlapor dalam perkara ini

Eggi Sudjana menegaskan dirinya tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka sehingga ia meminta Jokowi untuk memerintahkan Kapolri agar Kapolda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadapnya

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui perintah Jokowi kepada ajudannya yaitu Kompol Syarif untuk menyampaikan instruksi langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Fakta tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi berpegang pada asas serta prosedur hukum yang benar melainkan menjalankan kehendak dari pihak tertentu

Realitas yang diungkapkan Eggi Sudjana membuktikan bahwa polisi menjalankan tugas di bawah kendali Jokowi bukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Ahmad Khozinudin juga menyoroti bahwa penetapan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis sebagai tersangka tidak hanya berasal dari laporan Jokowi melainkan juga dari pelapor lain yaitu Semuel Sueken Andi Kurniawan serta Lechumanan

Namun SP3 diterbitkan tanpa melibatkan para pelapor lainnya dalam proses perdamaian sehingga menjadi cacat prosedur yang jelas

Berdasarkan Pasal 5 juncto Pasal 99 dalam KUHP baru restorative justice hanya dapat diterapkan jika ancaman pidana di bawah lima tahun dan terdapat kesepakatan damai antarpihak

Dalam kasus ini selain Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE para terlapor juga dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat dua UU ITE yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun

Hal itu berarti syarat objektif maupun subjektif untuk menerapkan restorative justice tidak terpenuhi sehingga SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum yang ada

Ahmad Khozinudin juga menyinggung ketentuan peralihan dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa penyidikan yang dimulai sejak Juli 2025 sebagai tindak lanjut laporan pada 30 April 2025 masih terikat pada KUHAP lama yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Penyidik belum berhak memanfaatkan mekanisme restorative justice dari KUHAP baru karena aturan hukum acara pidana baru efektif berlaku mulai 2 Januari 2026

Atas dasar seluruh fakta tersebut ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia terutama dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo serta rekan-rekannya

Supremasi hukum telah bergeser sehingga penegakan hukum kini lebih didasarkan pada atensi dari Solo daripada prinsip keadilan yang sejati

Meskipun demikian Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak akan melemahkan tekad Roy Suryo serta kawan-kawannya untuk melanjutkan perjuangan

Jokowi mungkin berhasil memisahkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari barisan namun Roy Suryo beserta kelompoknya tetap teguh berada di jalur perjuangan yang sama(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved