
Repelita Jakarta - Sebuah satuan tugas yang dibentuk oleh organisasi kemahasiswaan menyampaikan seruan tegas kepada lembaga penegak hukum.
Satuan Tugas Haji dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertindak transparan.
Desakan tersebut adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan secara terbuka agen travel yang terlibat dalam korupsi kuota haji.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap keterangan resmi dari pelaksana tugas deputi di lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan adanya dugaan kuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sedikitnya sepuluh agensi besar serta lebih dari seratus agensi haji terlibat dalam perkara tersebut.
Agen-agen tersebut mencakup yang berskala besar maupun kecil berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Ketua Satuan Tugas Haji Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Fathiyakan Abdullah, menyatakan bahwa fakta ini menjawab keraguan publik.
Keraguan tersebut terkait dengan asal-usul dana pengembalian sebesar seratus miliar rupiah yang telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dengan dugaan keterlibatan 10 agensi besar dan ratusan travel haji, ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan kuota haji bersifat sistemik,” ujar Fathiyakan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2025.
Satuan Tugas Haji Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia juga menyoroti lamanya proses penetapan tersangka.
Proses tersebut berlangsung sejak penyidikan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2025 hingga penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru ditetapkan sebagai tersangka setelah proses yang cukup panjang berlangsung.
Menurut Fathiyakan Abdullah, keterlambatan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penjelasan yang transparan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak sehat di kalangan masyarakat luas.
Selain itu, Satuan Tugas Haji Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka daftar.
Daftar yang dimaksud adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah melakukan pengembalian dana terkait kasus ini.
“Publik, khususnya calon jamaah haji, berhak mengetahui PIHK mana saja yang terlibat agar dapat lebih berhati-hati memilih travel haji khusus yang aman dan kredibel,” tuturnya.
Ke depan, Satuan Tugas Haji Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk bertindak.
Permintaan tersebut adalah agar Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umroh mencabut izin penyelenggara ibadah haji khusus yang terbukti terlibat.
Pencabutan izin harus dilakukan terhadap penyelenggara yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai bentuk sanksi tegas.
Langkah tersebut juga merupakan bentuk perlindungan nyata bagi jamaah haji yang selama ini menjadi korban praktik tidak bertanggung jawab.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah umat,” tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

