Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bupati Ponorogo Disebut Punya Utang Rp26 Miliar untuk Biaya Kampanye

 Sugiri Sancoko Disebut Punya Utang Rp26 Miliar untuk Biaya Kampanye

Repelita Jakarta - Seorang bupati yang sedang dalam proses hukum disebut memiliki utang dengan jumlah yang sangat besar untuk keperluan kampanye politik.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, disebut memiliki utang sebesar dua puluh enam miliar rupiah yang digunakan untuk biaya kampanye pemilihan.

Uang dengan jumlah puluhan miliar rupiah tersebut dipinjam dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Heru setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemeriksaan saksi berlangsung di Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Direktur PT Giri Bangun Sentosa tersebut mengungkapkan bahwa Bupati Sugiri Sancoko memang memiliki utang dengan jumlah yang sangat signifikan.

“Utang piutang saja. Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” kata Heru kepada wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada sore hari di hari Senin tanggal 12 Januari 2026 setelah menjalani proses pemeriksaan.

Heru menyebut bahwa utang sebesar tersebut baru dibayar oleh Bupati Sugiri Sancoko sebagian saja dan belum dilunasi seluruhnya.

Alasan penggunaan utang tersebut adalah untuk membiayai berbagai kebutuhan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah.

“(Sebagian) Belum dikembalikan. Biaya kampanye,” pungkas Heru.

Pada dini hari hari Minggu tanggal 9 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka.

Empat orang dari tiga belas orang yang terjaring operasi tangkap tangan pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut adalah Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo untuk periode tahun 2021 hingga 2025 dan periode berikutnya.

Agus Pramono sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Harjono Ponorogo turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sucipto sebagai pihak swasta yang terkait dengan pengadaan Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, pada awal tahun 2025, Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisinya.

Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar posisinya sebagai direktur rumah sakit tidak diganti selama periode jabatan.

Pada bulan Februari tahun 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui seorang ajudan.

Jumlah uang yang diserahkan pada tahap pertama tersebut mencapai empat ratus juta rupiah dalam bentuk tunai.

Kemudian pada periode bulan April hingga Agustus tahun 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus.

Nilai uang yang diserahkan pada tahap kedua tersebut mencapai tiga ratus dua puluh lima juta rupiah secara bertahap.

Selanjutnya pada bulan November tahun 2025, Yunus kembali menyerahkan uang dengan nilai lima ratus juta rupiah.

Penyerahan dilakukan melalui Ninik yang merupakan kerabat atau ipar dari Bupati Sugiri Sancoko sendiri.

Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan mencapai satu koma dua puluh lima miliar rupiah.

Rincian penggunaannya adalah untuk Sugiri sebesar sembilan ratus juta rupiah dan untuk Agus sebesar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah.

Dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat tanggal 7 November 2025, tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan.

Operasi tersebut berhasil mengamankan tiga belas orang yang terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi tersebut.

Selain keempat tersangka utama, terdapat pula beberapa nama lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka adalah Arif Pujiana sebagai Kepala Bidang Mutasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Niken sebagai Sekretaris Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo juga turut diamankan.

Ely Widodo sebagai adik kandung dari Bupati Sugiri Sancoko turut terjaring dalam operasi tersebut.

Indah Bekti Pratiwi sebagai pihak swasta, Sri Yanto sebagai pemilik toko kelontong, dan Kokoh Prio Utama sebagai Tenaga Ahli Bupati.

Endrika Dwiki Christianto sebagai pegawai Bank Jatim, Bandar sebagai ajudan Bupati Ponorogo, dan Zupar sebagai ajudan Bupati juga diamankan.

Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, pada tanggal 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus.

Nilai uang yang diminta mencapai satu koma lima miliar rupiah untuk keperluan yang tidak dijelaskan secara resmi.

Kemudian pada tanggal 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut kepada Yunus untuk segera diserahkan.

Maka pada tanggal 7 November 2025, teman dekat Yunus yang bernama Indah berkoordinasi dengan Endrika.

Koordinasi dilakukan untuk mencairkan uang senilai lima ratus juta rupiah dari rekening tertentu.

Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Yunus kepada Sugiri melalui perantara Ninik sebagai kerabat dekat.

Untuk tersebut kemudian diamankan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi saat pelaksanaan operasi tangkap tangan.

Selanjutnya terkait suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Harjono Ponorogo.

Pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di rumah sakit daerah tersebut dengan nilai empat belas miliar rupiah.

Dari pekerjaan tersebut, Sucipto diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar sepuluh persen dari nilai proyek.

Nilai fee yang diberikan mencapai satu koma empat miliar rupiah berdasarkan perhitungan persentase tersebut.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Singgih sebagai ajudan Bupati dan Ely sebagai adik Bupati.

Tidak hanya itu, Sugiri juga menerima gratifikasi lainnya dalam periode tahun 2023 hingga tahun 2025.

Pada periode tersebut, Sugiri menerima uang senilai dua ratus dua puluh lima juta rupiah dari Yunus secara bertahap.

Selain itu, pada bulan Oktober tahun 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar tujuh puluh lima juta rupiah dari Eko.

Eko merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah daerah setempat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved