
Repelita Jakarta - Sebuah organisasi masyarakat yang fokus pada pemberantasan korupsi memberikan data tambahan terkait dengan kasus hukum yang sedang berkembang.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyerahkan data tambahan mengenai keberadaan istri seorang pejabat tinggi di Kementerian Agama.
Istri pejabat tersebut diduga memiliki uang di rekening pribadinya dengan jumlah mencapai sekitar tiga puluh dua miliar rupiah.
Harta yang jumlahnya sangat besar itu diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Agama pada periode tahun 2023 hingga tahun 2024.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bukti tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada tahun-tahun tersebut.
“Tadi menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di Kementerian Agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” kata Boyamin.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan.
Keterangan pers diberikan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 dalam rangkaian kunjungannya ke lembaga antirasuah tersebut.
Selain data tentang rekening dengan jumlah fantastis, Boyamin juga menyerahkan data terkait beberapa aset yang dibeli oleh pejabat Kementerian Agama.
Aset tersebut meliputi kebun durian dengan luas mencapai lima hektare yang terletak di provinsi Jawa Tengah.
Terdapat pula sebuah klinik besar yang juga berlokasi di wilayah Jawa Tengah dan sebuah kafe yang beroperasi di wilayah Jakarta.
“Jadi tambahan-tambahan itu saya sampaikan ke Dumas KPK, katanya tadi juga sudah disampaikan sebagian kepada penyidiknya langsung terutama yang dugaan uang Rp32 miliar itu,” tutur Boyamin.
Meskipun telah menyerahkan data dan bukti tambahan, Boyamin enggan mengungkapkan identitas pemilik aset yang dimaksud dalam paparannya.
Ia hanya menyebutkan bahwa data tersebut berkaitan dengan orang, aset, serta informasi lain yang terkait dengan dugaan korupsi haji.
“Berkaitan orang, berkaitan aset, berkaitan dengan informasi lain dengan dugaan korupsi haji dan mudah-mudahan segera ada upaya paksa dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.
Gus Alex sebelumnya menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama masa jabatannya.
Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Kamis tanggal 8 Januari 2025 berdasarkan hasil penyidikan.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan hingga saat ini belum sepenuhnya selesai dan masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga bulan Februari 2026.
Ketiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, dan Gus Alex.
Fuad Hasan diketahui merupakan mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang juga sedang dalam sorotan.
Gus Alex selain sebagai mantan staf khusus juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk periode tertentu.
Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Yaqut juga sudah diperiksa pada hari Senin tanggal 1 September 2024 dan pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses hukum.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan sangkaan melanggar pasal-pasal tertentu.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari satu triliun rupiah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembagian kuota haji terdiri dari sembilan puluh dua persen untuk kuota reguler.
Sisanya sebesar delapan persen dialokasikan untuk kuota khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Namun pada kenyataannya, dua puluh ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi lima puluh persen untuk haji reguler.
Sisa lima puluh persen lagi dialokasikan untuk haji khusus yang seharusnya hanya mendapatkan porsi delapan persen saja.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ketujuh Republik Indonesia dengan Putra Mahkota Arab Saudi.
Pertemuan tersebut berlangsung pada tanggal 19 Oktober 2023 dan membahas berbagai kerja sama bilateral antara kedua negara.
Namun, dalam keputusan menteri yang ditandatangani Yaqut pada tanggal 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian yang berbeda.
Keputusan tersebut mengalokasikan sepuluh ribu kuota untuk haji reguler dan sepuluh ribu kuota untuk haji khusus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

