Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

LBH Jakarta Desak Polri Hentikan Proses Hukum ke Pandji, Khawatir Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

 

Repelita Jakarta - Lembaga bantuan hukum yang aktif di ibu kota memberikan pandangan kritis terhadap perkembangan kasus hukum yang melibatkan seorang komika.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono berpotensi menjadi pintu masuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Hak untuk berpendapat secara bebas merupakan hak fundamental yang dijamin secara tegas oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Berbagai instrumen hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun internasional juga memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan tegas mempertanyakan alasan kesediaan Kepolisian Republik Indonesia menerima laporan yang dianggap mengancam ruang demokrasi.

Laporan tersebut dinilai berpotensi besar untuk mengekang atau membatasi ruang kritik publik yang sehat dalam kehidupan berbangsa.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis,” sebut LBH Jakarta.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026.

Melihat situasi yang berkembang, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menegaskan komitmennya.

Komitmen yang dimaksud adalah penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi serta berpendapat di ruang publik.

Presiden juga didesak untuk memastikan tidak ada intervensi yang bersifat represif terhadap karya seni dan ekspresi budaya masyarakat.

Presiden Republik Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat juga diminta untuk meninjau serta mengevaluasi penerapan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat jika tidak diterapkan dengan hati-hati.

“Kepada Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR, hingga aturan pelaksana,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo.

Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang memberikan pernyataan resmi tersebut.

Selain itu, Kapolri juga didesak untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono.

Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum.

Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam keseluruhan proses hukum tersebut.

Menurut analisis Lembaga Bantuan Hukum, apa yang dilakukan Pandji Pragiwaksono adalah bentuk kritik yang dilindungi hukum.

Kritik tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai perangkat hukum nasional maupun internasional.

“Kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni juga merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved