
Repelita Jakarta - Komedian legendaris Indonesia turut memberikan pandangannya mengenai kasus hukum yang melibatkan rekan seprofesinya.
Indro Warkop, salah satu personel grup komedi Warkop DKI, menyampaikan tanggapan terkait pelaporan yang dialami komika Pandji Pragiwaksono.
Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat materi stand up comedy berjudul Mens Rea oleh perwakilan organisasi pemuda dari dua ormas besar.
Menurut pengamatan Indro, situasi dan kondisi zaman sekarang telah sangat berbeda dibandingkan dengan era saat dirinya aktif berkarya.
Ia membandingkan bahwa pada masa lalu, penguasa yang mendapatkan kritik cenderung tampil langsung untuk menghadapi berbagai tudingan tersebut.
Perbedaan mendasar terlihat pada kondisi saat ini yang dinilainya justru menunjukkan pola penguasa memanfaatkan pihak lain untuk mengadu domba rakyat.
“Kalau dulu zaman saya pada penguasa. Kalau sekarang para penguasa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita ini kita harus hati-hati, jangan, jangan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dikutip pada hari Senin tanggal 12 Januari 2025 berdasarkan keterangan yang disampaikannya dalam sebuah wawancara.
Indro Warkop mengingatkan seluruh masyarakat untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar Sumpah Pemuda agar tidak mudah terprovokasi.
Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa tanpa mempertajam perbedaan suku atau latar belakang tertentu.
“Ingat ke sumpah pemuda iadi supaya gak ada kesukuan sama jangan ada hal-hal seperti itu,” sambungnya.
Indro menyayangkan fakta bahwa saat ini acara atau pertunjukan komedi justru sering dilaporkan oleh sesama masyarakat sendiri.
Hal tersebut sangat kontras dengan pengalamannya di masa lalu di mana tekanan lebih sering datang dari pihak pemerintah atau penguasa.
“Dilaporkan gak pernah tapi kita ditekan pemerintah sering,” imbuhnya.
Dengan gaya khasnya, Indro memberikan sindiran yang cukup sarkastis terhadap oknum-oknum yang melaporkan kasus semacam ini ke ranah hukum.
Ia mempertanyakan logika dasar di balik penolakan keras terhadap suatu materi jika konten tersebut dianggap tidak benar-benar terjadi.
“Logika ajalah kalau memang gak terjadi ngapain harus ada penolakan begitu,” terangnya.
Secara terbuka, Indro menyatakan pandangannya bahwa kondisi negara saat ini semakin menunjukkan sikap anti kritik.
Menurut pengamatannya, tampaknya ada ketidakmauan untuk menerima berbagai suara yang bernada kritik atau evaluatif terhadap pengelolaan negara.
“Jadi sayangnya kita punya kemunduran cara berpikir itu aja. Saya gak pengen masuk ke itunya (materi) yah karena itu kan keyakinanya dia, saya gak kepengen masuk itunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan tuduhan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pernyataan penodaan agama dan tindakan penghasutan yang dapat memecah belah masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

