:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KOMIKA-PANDJI-PRAGIWAKSONO-di-MENS-REA.jpg)
Repelita Jakarta - Laporan hukum yang diajukan terhadap seorang komika terkait materi pertunjukannya terus memantik perdebatan dan beragam tanggapan dari publik.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan organisasi pemuda dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia.
Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah mengajukan laporan tersebut dengan nomor register tertentu tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan dengan tuduhan terkait beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penghinaan dan ujaran kebencian.
Barang bukti yang diserahkan oleh para pelapor berupa rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji dalam pertunjukannya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, memberikan pandangannya terkait laporan hukum terhadap Pandji Pragiwaksono.
Ia menilai kritik yang disampaikan Pandji melalui panggung stand up comedy merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bernegara.
Menurut pendapatnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik, termasuk melalui medium seni dan komedi.
Syaratnya adalah kritik tersebut disampaikan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika serta norma yang berlaku dalam masyarakat.
Politisi tersebut menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedinya merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi.
Sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik selama dilakukan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika.
Ia menilai konten komedi tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum karena memiliki karakter dan konteks yang berbeda.
Abdullah menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan memberikan kritik balik.
Penyelesaian melalui jalur dialog dan diskusi publik dinilai lebih tepat daripada langsung melaporkan ke kepolisian.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dikutip pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 berdasarkan keterangan resmi yang disampaikannya.
Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan agar seluruh masyarakat, termasuk para seniman dan komika, tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik.
Khususnya untuk kritik yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik yang menjalankan tugas negara.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

