Repelita Jakarta - Seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah dari partai politik besar akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus hukum.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nyumarno, akan diperiksa.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan aliran uang suap dalam praktik ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Nyumarno telah hadir memenuhi panggilan.
Tim penyidik akan memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung tersebut terletak di wilayah Jakarta Selatan dengan pemeriksaan yang berlangsung pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026.
“Pemeriksaan terhadap NYO sebagai saksi, didalami pengetahuannya terkait aliran uang dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada media pada sore hari di hari Senin tanggal 12 Januari 2026.
Nyumarno baru tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul tiga belas lewat empat puluh delapan menit.
Kepada wartawan yang menunggu di lokasi, dia mengklarifikasi soal dirinya yang disebut mangkir pada panggilan sebelumnya.
Panggilan sebelumnya tersebut dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 namun tidak dapat dipenuhi pada waktunya.
“Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya Nyumarno memenuhi undangan dari KPK. Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih mohon doanya,” kata Nyumarno.
Selain Nyumarno, tim penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Orang tersebut adalah Beni Saputra yang juga disebut sebagai makelar kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Beni Saputra juga telah diperiksa sebelumnya pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 dalam kapasitas yang sama.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya yang bernama HM Kunang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
HM Kunang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di wilayah pemerintahan yang sama dengan putranya.
Sarjan sebagai pihak swasta juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
Penetapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Dalam perkara tersebut, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan.
Sarjan merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama periode tertentu.
Dari hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade rutin meminta ijon.
Permintaan ijon paket proyek kepada Sarjan dilakukan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, dan pihak lainnya.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama dengan Haji Kunang mencapai sembilan koma lima miliar rupiah.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara yang telah ditentukan.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai empat koma tujuh miliar rupiah.
Sehingga total keseluruhan yang diterima oleh Ade mencapai empat belas koma dua miliar rupiah.
Sementara dari kegiatan operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti uang tunai.
Uang tunai sebesar dua ratus juta rupiah diamankan dari rumah kediaman Bupati Ade Kuswara Kunang.
Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

