Repelita Jakarta - Seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah akhirnya memenuhi panggilan resmi dari lembaga penegak hukum setelah sebelumnya dianggap mangkir.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nyumarno, telah memenuhi panggilan.
Panggilan tersebut berasal dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap ijon proyek.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan proses pemeriksaan berlangsung pada hari Senin.
Tanggal pelaksanaan pemeriksaan adalah 12 Januari 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pantauan media menyebutkan bahwa Nyumarno tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada sore hari.
Kedatangannya tercatat pada pukul tiga belas lewat empat puluh delapan menit waktu setempat di Jakarta Selatan.
Saat memenuhi panggilan tim penyidik tersebut, Nyumarno memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan sebelumnya.
Dia disebut mangkir pada panggilan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh beberapa media.
“Saya Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sedianya memenuhi undangan dari KPK. Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK. Terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah,” kata Nyumarno.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang hari.
Nyumarno mengaku bahwa dirinya belum menerima surat undangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada panggilan sebelumnya.
Namun akhirnya dia melakukan komunikasi dengan administrasi di lembaga tersebut untuk mengatur jadwal baru.
“Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya Nyumarno memenuhi undangan dari KPK. Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih mohon doanya,” pungkas Nyumarno.
Selain Nyumarno, tim penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Orang tersebut adalah Beni Saputra yang juga berperan sebagai makelar kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Beni Saputra juga telah diperiksa sebelumnya pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 dalam kapasitas yang sama.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama dengan ayahnya, HM Kunang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
HM Kunang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di wilayah pemerintahan yang sama dengan wilayah kekuasaan putranya.
Sarjan sebagai pihak swasta juga secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 setelah melalui masa penyelidikan.
Dalam perkembangan perkara, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan.
Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama periode tertentu.
Dari hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade rutin meminta ijon.
Permintaan ijon paket proyek kepada Sarjan dilakukan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, dan beberapa pihak lainnya.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama dengan Haji Kunang mencapai sembilan koma lima miliar rupiah.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara yang telah ditentukan.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak.
Total penerimaan tambahan tersebut mencapai empat koma tujuh miliar rupiah berdasarkan hasil penyidikan.
Sehingga total keseluruhan yang diterima oleh Ade mencapai empat belas koma dua miliar rupiah.
Sementara dari kegiatan operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti uang tunai.
Uang tunai sebesar dua ratus juta rupiah berhasil diamankan dari rumah kediaman Bupati Ade Kuswara Kunang.
Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

