Repelita Jakarta - Seorang anggota dewan dari Komisi III DPR RI mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap seorang suami yang melakukan pembelaan saat istrinya menjadi korban penjambretan.
Pertanyaan kritis itu dilontarkan oleh Safaruddin dari Fraksi PDIP dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan jajaran Polresta Sleman.
Ia menilai penggunaan pasal hukum dalam kasus tersebut dinilainya tidak tepat sasaran karena tindakan yang dilakukan merupakan upaya mempertahankan diri.
Safaruddin juga menyoroti adanya kemungkinan ketidakselarasan prosedur antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani berkas perkara tersebut.
“Membela diri bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi P21 juga, Anda koordinasi yang nggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” ujar Safaruddin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

