
Repelita Solo - Sejumlah rekan satu angkatan mantan Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada melakukan kunjungan ke rumah dinasnya di Solo. Kunjungan tersebut dilakukan seusai mereka memberikan kesaksian di persidangan Citizen Lawsuit yang membahas persoalan dokumen ijazah. Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi untuk mengingat kembali masa-masa studi mereka bersama di bangku kuliah.
Atmosfer pertemuan berjalan dengan sangat santai dan diwarnai oleh kehangatan rasa kekeluargaan yang masih terjalin erat. “Dari sidang terus ini kebetulan teman-teman satu angkatan di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 support sebagai teman. Ada dua orang sebagai saksi satu angkatan di Fakultas Kehutanan ke sini untuk silaturahmi. Ketawa-ketawa aja cerita lucu-lucu aja. Reuni tipis-tipis,” jelas salah satu teman seangkatan Jokowi, Mustoha Iskandar.
Persidangan lanjutan gugatan warga negara itu sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri setempat dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Dalam kesempatan itu, dua orang sahabat seangkatan mantan presiden didatangkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim. Keduanya menyampaikan kesaksian yang mengonfirmasi keabsahan dari dokumen ijazah yang sempat menuai berbagai tanda tanya dari pihak penggugat.
Mustoha Iskandar dengan lugas menampik segala bentuk keraguan yang ditujukan kepada keaslian ijazah pemimpin negara tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan resmi dari pimpinan universitas serta hasil audit dari institusi penegak hukum telah memberikan kepastian yang sah. “Ya sebenarnya ini kan menurut saya mengada-ada. Pak Jokowi udah jelas ijazahnya asli. Orang mempertanyakan itu. Kalau bicara murni ijazah rektor menyatakan ijazah itu asli. Bareskrim menyatakan itu identik. Mestinya udah selesai,” ungkapnya.
Ia turut merespons pembahasan terkait perbedaan nominal meterai yang tertera pada salinan ijazah tersebut. Isu tersebut dinilainya sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membentuk persepsi publik ke arah tertentu. “Tapi ini kan terus digiring macam-macam. Termasuk soal materai 500. Nggak ada materai 500 materai 100. Targetnya mungkin penggiringan opini publik,” jelasnya.
Mengenai foto diri yang memperlihatkan penggunaan kacamata, Mustoha menyatakan hal itu merupakan suatu hal yang biasa terjadi pada periode tersebut. Ia mencontohkan bahwa cukup banyak koleganya pada masa itu yang juga menggunakan kacamata dalam foto resmi untuk keperluan administrasi. “Dibilang fotonya Pak Jokowi berkacamata padahal banyak temannya yang berkacamata,” tuturnya.
Terkait anggapan perbedaan penampilan antara foto di ijazah dengan wajah saat ini, ia berpendapat bahwa hal itu wajar bagi mereka yang tidak mengenal langsung penampilannya puluhan tahun silam. “Foto ijazah dengan Pak Jokowi sekarang berbeda. Pasti orang tidak pernah melihat Pak Jokowi 45 tahun yang lalu pasti akan melihatnya berbeda. Tapi bagi kita teman-temannya sejak tahun 1980 reuni, wali kota reuni, gubernur reuni, sampai sekarang sering reuni Pak Jokowi di foto sama dengan yang di yang sekarang Presiden ketujuh,” jelasnya.
Akar persoalan ini bermula saat seorang penulis mengajukan gugatan perdata ke pengadilan pada tahun 2022 dengan tuduhan penggunaan dokumen tidak sah. Menanggapi hal tersebut, mantan presiden kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Pihak kepolisian kemudian memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan presiden di Solo pada pertengahan tahun 2025. Proses hukum itu kemudian menjadi landasan bagi diajukannya gugatan warga negara ke pengadilan di Kota Solo pada tahun yang sama oleh sekelompok alumni universitas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

