Repelita Surakarta - Sidang lanjutan perkara Citizen Lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat.
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam proses hukum tersebut.
Dua alumni Universitas Gadjah Mada bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto tercatat secara resmi sebagai penggugat dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro memimpin jalannya persidangan dengan cermat.
Dalam dokumen gugatan, Joko Widodo tercantum sebagai Tergugat I sementara Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II.
Wakil Rektor UGM Prof. Wening menduduki posisi sebagai Tergugat III dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV dalam proses persidangan ini.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan tiga orang saksi sekaligus di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi tersebut berasal dari beragam latar belakang profesi seperti akademisi, praktisi hukum, dan kreator konten digital.
Mereka adalah Mikhael Sinaga yang dikenal sebagai podcaster dan pengelola kanal YouTube Sentana TV serta Komardin yang berprofesi sebagai advokat.
Saksi ketiga adalah Bagas Pujilaksono Widyakanigara yang merupakan alumni sekaligus tenaga pengajar di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Perwakilan kuasa hukum Joko Widodo mengajukan keberatan resmi terhadap kehadiran Mikhael Sinaga sebagai saksi dalam persidangan.
Pihak tergugat menilai Mikhael memiliki konflik kepentingan karena terlibat dalam kasus serupa dan berstatus sebagai tersangka.
Keberatan tersebut segera ditolak dan dibantah oleh kuasa hukum penggugat yang bersikeras mendengarkan kesaksiannya.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan memulai pemeriksaan terhadap para saksi yang telah hadir.
Mikhael Sinaga dipanggil sebagai saksi pertama untuk memberikan keterangan dan penjelasan mengenai hal-hal yang diketahuinya.
Dalam kesaksiannya, Mikhael mengaku sebagai wartawan dan menceritakan pengalamannya meliput peristiwa di kampus UGM Yogyakarta.
Ia menggambarkan suasana ketika puluhan orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk klarifikasi.
Beberapa nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa disebutkan berada di antara kerumunan alumni yang memeriksa skripsi.
Setelah persidangan, kuasa hukum penggugat memberikan tanggapan terhadap kesaksian yang telah disampaikan oleh para saksi.
Muhammad Taufiq menyatakan keterangan saksi Bagas dinilai sangat memberikan pencerahan dan memperkuat landasan gugatan.
Bagas sebagai dosen UGM memberikan penjelasan rinci mengenai tata cara dan prosedur akademik yang berlaku di universitas.
Poin penting dari kesaksian Bagas adalah penegasannya bahwa tidak mungkin ada skripsi tanpa tanda tangan dosen pembimbing.
Saksi Bagas tegas menyatakan tidak pernah menemukan skripsi yang lolos tanpa tanda tangan dari dosen pembimbing bertanggung jawab.
Pengecekan secara acak di berbagai fakultas baik eksakta maupun non-eksakta selalu menunjukkan hasil yang sama mengenai hal ini.
Bagas juga menjelaskan bahwa transkrip nilai pada masa itu sudah menggunakan mesin ketik dan tidak ditulis manual.
Taufiq menyoroti kesaksian Mikhael Sinaga yang mengikuti berbagai peristiwa terkait sejak kegiatan Kuliah Kerja Nyata.
Mikhael menyatakan belum pernah melihat atau diperlihatkan ijazah asli secara fisik yang dapat diperiksa keabsahannya.
Saksi Komardin memberikan keterangan berkaitan dengan upaya-upaya hukum yang telah ditempuh selama proses penyelidikan.
Komardin menjawab pertanyaan mengenai intervensi negara dengan menyatakan belum ada pengambilalihan resmi dalam perkara ini.
Ia menegaskan gugatan perdata tetap berjalan sesuai prosedur hukum karena belum ada intervensi dari pihak negara.
Majelis hakim memberikan hak kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi mereka pada persidangan berikutnya.
Kuasa hukum penggugat menegaskan masih memiliki sejumlah saksi lain siap memberikan kesaksian di pengadilan.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan memiliki kualitas substansi yang dapat mendukung proses pembuktian dalam persidangan.
Perwakilan kuasa hukum Joko Widodo YB Irpan menyatakan harapan dapat menghadirkan saksi yang membuktikan kebenaran jawaban mereka.
Sidang ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya untuk mendengar keterangan lebih lanjut.
Proses hukum ini terus diikuti dengan antusias oleh berbagai pihak yang peduli terhadap penyelesaian kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

