
Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menunjukkan tiga lembar ijazah miliknya secara terbuka di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada Kamis tanggal 8 Januari 2026.
Penampilan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap tuduhan bahwa ijazahnya palsu yang dilontarkan oleh sejumlah pendukung mantan Presiden Joko Widodo.
Ijazah yang diperlihatkan mencakup gelar sarjana dari Universitas Gadjah Mada gelar magister dari universitas yang sama serta gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta.
Roy Suryo menyatakan bahwa setiap ijazah tersebut dilengkapi dengan legalisasi resmi sehingga dapat difoto dianalisis serta diuji menggunakan berbagai metode forensik.
Ia secara tegas mengundang siapa pun untuk melakukan pengujian terhadap keaslian dokumen tersebut termasuk melalui pemeriksaan ELA luminance gradient atau teknik lainnya.
Menurutnya pengujian terbuka ini bertujuan membuktikan keabsahan ijazah sekaligus menepis tuduhan yang telah beredar luas di masyarakat.
Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan tujuh orang yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan didukung bukti berupa tangkapan layar tautan situs web serta transkrip pernyataan.
Ia menjelaskan bahwa laporan itu terbagi dalam dua klaster utama yaitu tuduhan bahwa dirinya berijazah palsu serta tuduhan korupsi terkait proyek Hambalang.
Roy Suryo menegaskan bahwa tuduhan balik terhadap ijazahnya muncul setelah timnya menyimpulkan bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo diduga palsu dengan tingkat keyakinan sembilan puluh sembilan koma sembilan persen.
Penelitian awal tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya dan kemudian didukung oleh tim akademisi serta kelompok aktivis dan TPUA.
Dengan menunjukkan ijazah aslinya Roy Suryo berharap dapat mengakhiri spekulasi serta memberikan kesempatan bagi pihak independen untuk memverifikasi kebenaran dokumen tersebut.
Ia menambahkan bahwa pihak yang dilaporkan meliputi individu berinisial A B D F L U dan V yang telah memberikan pernyataan merugikan reputasinya.
Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi hukum yang lebih transparan terkait polemik ijazah yang telah berlangsung cukup lama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

