
Repelita Solo - Dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan mendadak ke kediaman Jokowi di Solo.
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada sore hari Kamis tanggal 8 Januari 2026.
Kedatangan keduanya didampingi oleh kuasa hukum Elida Netti serta perwakilan dari Relawan Jokowi yaitu HM Darmizal MS selaku Ketua Umum ReJO dan Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO.
Pertemuan berlangsung secara tertutup di dalam kediaman tersebut tanpa memberikan keterangan rinci kepada publik.
Kawasan sekitar rumah Jokowi mengalami pengamanan ketat mulai pukul lima belas tiga puluh WIB hingga pukul delapan belas nol nol WIB sehingga masyarakat umum tidak diperkenankan mendekat.
Petugas keamanan hanya mengizinkan awak media memantau dari titik akses masuk Jalan Kutai Utara.
Ajudan Jokowi Syarif Muhammad Fitriansyah mengonfirmasi bahwa kunjungan tersebut merupakan silaturahmi yang diterima langsung oleh Jokowi.
Ia menyatakan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang bersama pendampingnya untuk keperluan silaturahmi tersebut.
Kunjungan ini menarik perhatian luas mengingat status keduanya sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan nama mantan presiden.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik fitnah ujaran kebencian serta manipulasi data elektronik.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Arjen Asep Edi Suheri pada Jumat tanggal 7 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Tersangka dibagi menjadi dua kelompok dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk dalam klaster pertama bersama tiga orang lainnya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka yang dijerat Pasal 32 ayat satu dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Peristiwa ini menambah babak baru dalam polemik berkepanjangan seputar tuduhan ijazah palsu yang telah memicu berbagai tanggapan dari pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

