Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Sebut Penerbitan SP3 Eggi-Damai Terlalu Kasar dan Mendadak

 SP3 Eggi Sudjana Terbit, Begini Nasib Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memberikan tanggapan tajam terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah pencemaran nama baik serta penghasutan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Komentar tersebut disampaikan Roy Suryo dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV dan dikutip pada Sabtu tujuh belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Roy Suryo menyebut proses penerbitan SP3 itu berjalan dengan cara yang sangat kasar karena tidak memberikan tenggang waktu yang layak kepada pihak terkait.

Menurutnya seharusnya ada jeda waktu yang wajar sebelum pengumuman penghentian penyidikan sehingga tidak terkesan mendadak dan mencolok.

Ia menyoroti bahwa beberapa anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis mengalami kejutan karena pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Joko Widodo terjadi secara tiba-tiba pada tanggal delapan Januari dua ribu dua puluh enam di Solo.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya direncanakan sebagai operasi senyap tanpa sepengetahuan anggota TPUA lainnya.

Namun rencana kerahasiaan itu gagal karena bocor dari pihak ajudan Joko Widodo sendiri yaitu Kompol Syarif.

Lokasi pertemuan sudah disterilkan dengan ketat hingga tamu yang sudah datang pun diminta pulang dan tidak diperbolehkan masuk.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tiba di kediaman Joko Widodo bersama dua relawan yaitu Darmizal dan Rahmat yang dikenal sebagai bagian dari kelompok Demokrat yang pernah dikaitkan dengan Moeldoko.

Roy Suryo menilai hal itu semakin memperlihatkan keterlibatan tangan Joko Widodo dalam dinamika politik internal partai tersebut.

Meskipun kedua tersangka dan pihak Joko Widodo menyebut pertemuan itu hanya silaturahmi biasa namun tak lama kemudian muncul gagasan restorative justice.

Pada hari Kamis sebelumnya Damai Hari Lubis secara terbuka menyatakan statusnya sudah berubah menjadi mantan tersangka setelah SP3 diterbitkan.

Roy Suryo mengaku dirinya dan rekan-rekannya hanya tertawa melihat perkembangan tersebut karena tidak mempengaruhi semangat mereka untuk melanjutkan perjuangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut pada Jumat enam belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Menurut Kombes Budi Hermanto penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan keadilan restoratif setelah gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu empat belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang memutuskan langkah tersebut demi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved