Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Cabut Pilkada Langsung Sama dengan Meruntuhkan Fondasi Demokrasi Reformasi

 Tajuk Redaksi: Pilkada, Representasi Efisiensi dan Ujian Demokrasi Lokal -  TIMES Indonesia

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memperingatkan bahwa upaya mencabut sistem pemilihan kepala daerah secara langsung berisiko menghancurkan dasar demokrasi yang telah dibangun bangsa Indonesia sejak era reformasi dimulai.

Menurut Titi Anggraini pemilihan kepala daerah langsung bukan hanya prosedur administratif semata melainkan elemen krusial dalam proses demokratisasi republik ini.

Ia menjelaskan bahwa gagasan pilkada langsung selalu muncul pada setiap tahap perkembangan demokrasi di Indonesia.

Titi Anggraini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor satu Tahun sembilan belas lima puluh tujuh yang mengatur pemilihan kepala daerah lahir pasca Pemilu tahun sembilan belas lima puluh lima yang diakui sebagai pemilu paling demokratis sepanjang sejarah republik.

Semangat demokratisasi yang sangat kuat pada masa itu turut mendorong lahirnya konsep pemilihan kepala daerah secara langsung dalam undang-undang tersebut.

Pakar tersebut menambahkan bahwa pemilihan presiden secara langsung pada tahun dua ribu empat merupakan hasil dari proses amandemen konstitusi.

Dari perkembangan tersebut kemudian muncul undang-undang Nomor tiga puluh dua Tahun dua ribu empat yang mengatur pilkada langsung dan mulai diterapkan sejak tahun dua ribu lima.

Titi Anggraini menegaskan bahwa pilkada langsung menjadi bibit sekaligus inti dari seluruh proses demokratisasi di Indonesia.

Dalam kondisi saat ini ia menyebutkan setidaknya ada dua alasan utama yang sering dikemukakan oleh elite politik untuk menghapus hak suara rakyat dalam memilih kepala daerah secara langsung.

Alasan pertama adalah pandangan bahwa pemilih tidak mampu menentukan pemimpin terbaik akibat maraknya praktik politik uang selama pemilihan.

Namun Titi Anggraini menilai alasan itu justru mengabaikan fakta bahwa pelaku utama politik uang adalah para elite politik itu sendiri.

Ia menekankan bahwa jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD maka hal itu berpotensi memperkuat dan melanggengkan kekuasaan elite yang terlibat dalam politik uang.

Titi Anggraini menyatakan bahwa suara rakyat tidak bisa diprediksi dan tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh skenario para elite.

Justru dalam ketidakpastian itulah demokrasi benar-benar berfungsi karena demokrasi pada dasarnya melembagakan ketidakpastian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa suara rakyat diwujudkan melalui pemilu karena kehendak elite sering kali tidak selaras dengan kehendak masyarakat luas.

Karena itu menurutnya pencabutan hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dapat menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi secara keseluruhan.

Titi Anggraini memperingatkan bahwa jika hak rakyat untuk memilih kepala daerah dirampas maka tidak menutup kemungkinan di masa depan elite juga akan beralasan bahwa rakyat tidak mampu memilih presiden.

Jika hal tersebut sampai terjadi maka seluruh kerangka demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah selama ini akan runtuh secara total.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved