
Repelita Jakarta - Roy Suryo dan pengacaranya Ahmad Khozinudin dilaporkan ke kepolisian oleh dua eks tersangka kasus ijazah.
Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana mengajukan laporan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap keduanya.
Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Minggu 25 Januari 2026 malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penerimaan kedua laporan itu.
“Pelapor merasa reputasinya telah dirusak oleh pernyataan yang disampaikan terlapor melalui berbagai media,” kata Budi Hermanto.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin 26 Januari 2026.
Damai Hari Lubis secara khusus melaporkan Ahmad Khozinudin dalam berkas laporan pertama.
Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin bersama-sama dalam satu berkas laporan terpisah.
Ahmad Khozinudin menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan formal mengenai laporan tersebut.
Dia menduga laporan ini berkaitan erat dengan keputusan Eggi dan Damai mengunjungi kediaman Joko Widodo.
Kunjungan tersebut berujung pada penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Khozinudin menilai tindakan kedua eks tersangka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan bersama.
“Status pengkhianat diberikan karena mereka berkunjung ke Solo tanpa koordinasi dengan anggota lain,” ujar Khozinudin.
Dia menegaskan bahwa kunjungan dilakukan dengan mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis secara sepihak.
Eggi dan Damai juga dianggap mengkhianati tiga rekan tersangka lainnya yang masih berstatus aktif.
Mereka adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah yang justru dikeluarkan dari keanggotaan TPUA.
Khozinudin menambahkan bahwa ancaman hukuman pidana di atas lima tahun tidak dapat diselesaikan lewat restorative justice.
Mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman berat.
Proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pelaporan ini memunculkan dinamika baru dalam perkembangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu.
Para pihak yang terlibat tetap berpegang pada pandangan masing-masing mengenai kebenaran faktual.
Kepolisian akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Setiap tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Masyarakat diharapkan dapat menunggu perkembangan hukum tanpa mengambil kesimpulan prematur.
Proses peradilan harus berjalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Semua pihak memiliki hak yang sama untuk membela diri di hadapan hukum.
Kebenaran diharapkan dapat terungkap melalui proses persidangan yang transparan.
Penegakan hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap sengketa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

