Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Sebut Restorative Justice Eggi dan Damai Manipulasi Hukum, Ijazah Jokowi Disebut Kotak Pandora

 Roy Suryo dan Rismon Sianipar didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Repelita Jakarta - Roy Suryo menilai langkah restorative justice yang ditempuh oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai bentuk manipulasi terhadap proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan dengan mengutip sebuah artikel analisis berjudul “Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora” karya Lukas Luwarso.

Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Joko Widodo dan Eggi Sudjana memiliki kecocokan dalam memilih jalur penyelesaian hukum.

“Keduanya ibarat tutup dan botol yang saling melengkapi karena sama-sama memanfaatkan mekanisme restorative justice,” kata Roy Suryo pada Senin 26 Januari 2026.

Dia menyamakan tindakan Jokowi yang menggunakan dalih restorative justice sebagai transaksi bawah tangan untuk memanipulasi hukum.

Roy Suryo merupakan salah satu dari enam tersangka yang masih menjalani proses hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, pencabutan status tersangka terhadap Eggi dan Damai mengindikasikan adanya kekhawatiran yang lebih besar.

Dia menduga ada rahasia penting yang berusaha ditutupi agar tidak terungkap ke publik.

“Pembatalan mendadak status tersangka menunjukkan kepanikan akan terbukanya fakta pemalsuan ijazah,” ujar Roy.

Ijazah Joko Widodo disebutnya sebagai kotak pandora yang jika dibuka akan mengungkap berbagai kejahatan tersembunyi.

Rekan sesama tersangka, Rismon Sianipar, juga menyoroti keterbatasan mekanisme restorative justice dalam kasus ini.

Dia menegaskan bahwa langkah tersebut hanya membebaskan status tersangka namun tidak memulihkan nama baik.

“Pemulihan nama baik Pak Joko Widodo tidak mungkin tercapai hanya dengan restorative justice atau SP3,” kata Rismon.

Pernyataan tersebut disampaikannya di Mapolda Metro Jaya pada Selasa 20 Januari 2026.

Dia menambahkan bahwa pelapor sendiri yang seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan perkara secara tuntas.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.

Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersebut pada Jumat 7 November 2025.

Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedelapan tersangka kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan karakter perbuatan hukumnya.

Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan tambahan pasal penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Klaster kedua mencakup tiga tersangka dengan tuduhan menghapus dan memanipulasi dokumen elektronik.

Proses hukum terhadap para tersangka yang masih aktif akan terus berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.

Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berkomitmen untuk menjalani setiap proses persidangan dengan penuh tanggung jawab.

Mereka menganggap kasus ini sebagai ujian terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.

Kebenaran hukum harus ditegakkan tanpa adanya intervensi atau rekayasa dari pihak manapun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved