Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo atas Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Dia Selalu Menghina

 Roy Suryo bandingkan ijazah Jokowi versi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).

Repelita Jakarta - Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut turut mencantumkan nama pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, sebagai terlapor.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menjelaskan alasan dibalik pelaporan yang dilakukan kliennya.

“Dia selalu melontarkan kata-kata yang bersifat menghina dan merendahkan martabat klien kami,” kata Elida pada Senin 26 Januari 2026.

Dia menegaskan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan proses restorative justice yang telah ditempuh Eggi.

Pernyataan menghina yang dimaksud disampaikan Roy Suryo pada 22 Januari 2026 dalam sebuah pernyataan publik.

Roy disebut menyatakan bahwa restorative justice bukan produk hukum melainkan produk dari Kota Solo.

Dia juga menyebutkan bahwa Solo mampu membeli seorang pejuang untuk berubah menjadi seorang pengkhianat.

Elida mempertanyakan makna dari kata membeli yang digunakan Roy Suryo dalam pernyataannya tersebut.

“Jika ada klaim membeli, harus jelas berapa nilainya dan siapa yang melakukan transaksi tersebut,” tegas Elida.

Dia menilai pernyataan itu merupakan bentuk penghinaan serius yang merusak reputasi kliennya.

Elida menantang Roy Suryo untuk mengajukan gugatan hukum jika meragukan keabsahan proses restorative justice.

Dia menekankan bahwa nilai perdamaian jauh lebih tinggi daripada terus menerus berkonflik.

Proses damai yang telah dilakukan disebut telah menutup seluruh kasus yang melibatkan kliennya.

Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu malam tanggal 25 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penerimaan laporan.

“Pelapor merasa nama baiknya telah dirusak oleh pernyataan yang disampaikan melalui media,” kata Budi.

Dalam laporan terpisah, Damai Hari Lubis juga melaporkan Ahmad Khozinudin atas dugaan yang sama.

Ahmad Khozinudin menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.

Dia menduga laporan ini berkaitan dengan kunjungan Eggi dan Damai ke kediaman Joko Widodo.

Kunjungan itu berujung pada penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Khozinudin menilai tindakan kedua eks tersangka tersebut sebagai bentuk pengkhianatan.

Dia menyebut kunjungan dilakukan tanpa koordinasi dengan anggota lain dan mengatasnamakan organisasi.

Eggi dan Damai juga dituding mengkhianati tiga rekan tersangka lainnya yang masih berstatus aktif.

Mereka adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah yang justru dikeluarkan dari keanggotaan.

Khozinudin menegaskan bahwa ancaman hukuman di atas lima tahun tidak dapat diselesaikan lewat restorative justice.

Proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Setiap pihak memiliki hak untuk membela diri melalui jalur hukum yang tersedia.

Kebenaran diharapkan dapat terungkap melalui proses peradilan yang independen dan adil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved