Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo resmi mengajukan laporan pidana terhadap tujuh pendukung mantan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menyangkut dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.
Pengaduan diajukan pada 6 Januari 2026 dan telah tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Langkah ini merupakan balasan atas laporan yang sebelumnya dibuat Joko Widodo terkait isu ijazah pada April 2025.
Kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin menyatakan laporan tersebut menjadi tes terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum.
Asas equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu bagi setiap warga negara.
Prinsip tersebut telah diadopsi dalam kitab undang-undang hukum pidana terbaru.
Ahmad Khozinudin ingin menguji apakah penyidik akan memberikan perlakuan serupa terhadap laporan kliennya.
Laporan ini diharapkan mendapat respons yang sama seperti kasus sebelumnya yang diajukan Joko Widodo.
Kuasa hukum lainnya Abdul Gafur Sangaji menjelaskan dasar hukum menggunakan undang-undang pidana baru yang efektif sejak awal Januari 2026.
Delik yang disangkakan serupa dengan kasus sebelumnya yaitu pencemaran nama baik serta fitnah.
Bedanya, laporan sebelumnya menggunakan aturan lama sementara ini memakai pasal baru.
Roy Suryo mengajukan laporan sebagai warga negara biasa bukan dalam status tersangka kasus lain.
Laporan mencantumkan nama terlapor secara spesifik tanpa perluasan subjek.
Hal ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang berkembang hingga menetapkan delapan tersangka dari berbagai kalangan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran terkait ijazah Joko Widodo.
Laporan Roy Suryo diharapkan diproses hingga tahap penyidikan secara profesional.
Kuasa hukum menekankan pentingnya imparsialitas dalam penanganan perkara.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum yang adil di masyarakat.
Perkembangan proses diharapkan berjalan transparan dan sesuai prosedur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

