
Repelita Jakarta - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan pengungkapan kebenaran.
Mereka adalah Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, melalui keterangan tertulis pada Senin (26/1/2026).
Khozinudin menyatakan bahwa ketiga tersangka sama sekali tidak tertarik untuk melakukan proses perdamaian dengan pihak mantan presiden.
Mereka menolak segala bentuk iming-iming yang ditawarkan, termasuk pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
“Mereka tidak tertarik berdamai meski diiming-imingi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kubu Jokowi,” kata Khozinudin.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.
“Alhamdulilah, tidak ada tindakan penahahan, dan ketiganya kembali dengan selamat,” kata Khozinudin.
Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik masih berkisar pada peristiwa yang dinilai tidak jelas dalam aspek waktu dan lokasi kejadian.
Khozinudin menyoroti bahwa fokus penyidikan tidak diarahkan pada substansi peristiwa yang sebenarnya.
Penyidik dinilai tidak mendalami secara komprehensif mengenai apa yang terjadi dan di mana peristiwa tersebut melibatkan para tersangka.
“Sehingga mereka dianggap melakukan pencemaran dan penghinaan,” jelas Khozinudin.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik.
Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga turut diterapkan dalam kasus ini.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana penghasutan dan penyebaran kebencian.
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan menjadi landasan hukum untuk dakwaan tersebut.
Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga digunakan terkait penyebaran kebencian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

