Repelita Jakarta - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa motif utama di balik berbagai upaya perdamaian yang ditawarkan kepada para penggugat kasus ijazah adalah rasa takut dari mantan Presiden Joko Widodo.
"Motifnya hanya satu. Jokowi menghindari pengadilan karena takut bersidang," kata Khozinudin dalam keterangan tertulis pada Senin (26/1/2026).
Ia mengungkapkan adanya suatu bentuk "sayembara" yang menawarkan imbalan besar bagi siapapun yang berhasil membawa para pejuang kasus ijazah, seperti Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar, untuk berdamai dan menghadap ke Solo.
Menurutnya, tujuan dari upaya ini adalah untuk mengubah narasi publik dan merestorasi status sebuah dokumen yang dipersoalkan.
“Tujuannya juga hanya satu, merestorasi ijazah yang palsu seolah-olah menjadi asli hanya dengan narasi perdamaian,” tegas Khozinudin.
Ia menegaskan bahwa sebuah dokumen ijazah yang dianggap palsu tidak dapat diubah status hukumnya menjadi asli melalui mekanisme perdamaian di luar pengadilan.
Proses hukum formal di persidangan dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini secara konstitusional.
“Ijazah palsu harus diadili untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Khozinudin mengapresiasi keteguhan keenam pihak yang disebutkan, yang dinilainya tidak tergiur oleh berbagai iming-iming maupun gentar oleh ancaman.
Ia menegaskan bahwa kebenaran substantif harus diutamakan di atas segala bentuk penyelesaian yang bersifat politis dan menghindari proses peradilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

