Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ramai Narasi ASN Guru Bayar Iuran BPJS Kesehatan 26 Kali Setahun, Benarkah?

 Heboh Guru ASN Bayar BPJS Kesehatan 26 Kali Dalam Satu Tahun, Ini Faktanya  - Portal Sulut

Repelita Jakarta - Unggahan yang viral di platform media sosial mengklaim bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) guru diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam satu tahun.

Narasi dalam unggahan tersebut, salah satunya yang dibagikan oleh akun @chan* pada Selasa (27/1/2026), memaparkan rincian bahwa pembayaran berasal dari 12 kali potongan gaji bulanan, 12 kali dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan 2 kali dari TPG 100 persen.

Akun tersebut menulis, "Kalian sadar gak? Kita ASN guru bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun, 12 kali dari potongan gaji, 12 kali dari TPG, 2 kali dari TPG 100 persen.

Kalau suami istri guru, artinya serumah bayar BPJS 52 kali dalam setahun." Klaim ini telah memicu banyak diskusi di kalangan warganet, dengan unggahan tersebut meraih lebih dari 700 komentar dan 440 kali bagian hingga Sabtu (31/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menyangkal kebenaran informasi yang beredar.

Ia menegaskan bahwa perhitungan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah, termasuk guru, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Mekanisme yang benar adalah iuran dihitung satu kali setiap bulan berdasarkan total pendapatan bersih peserta.

Rizky menjelaskan bahwa komponen penghitungan iuran tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta tunjangan kinerja.

Besaran iuran yang dipotong dari peserta adalah sebesar 1 persen dari total pendapatan bersih itu, sementara sisanya menjadi tanggungan pemerintah selaku pemberi kerja.

Pemotongan iuran JKN dari komponen TPG sendiri bukanlah hal baru dan telah berlangsung sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah.

Perubahan mekanisme penyaluran TPG yang awalnya dilakukan per triwulan menjadi setiap bulan mulai tahun 2026 yang menimbulkan kesan adanya pemotongan berulang.

Rizky memaparkan bahwa sejak tahun 2025, pemotongan 1 persen dari TPG telah dilaksanakan secara terpusat, dan pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan TPG tersebut setiap bulan. Peralihan dari pemotongan per triwulan ke per bulan inilah yang menciptakan persepsi seolah-olah terjadi pemotongan ganda, padahal total nominal iuran yang dibayarkan dalam setahun tetap sama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved