Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PSI Desak Polri Segera Tahan Roy Suryo dan Kolega Terkait Kasus Ijazah Jokowi

 Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Repelita Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani perkara terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Hukum DPP PSI, Nasrullah, melalui pernyataan resmi yang diterima media pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2016.

Nasrullah meminta penyidik Polri untuk segera menjalankan langkah penahanan terhadap Roy Suryo beserta pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut. Permintaan ini disampaikan dengan dasar bahwa syarat-syarat hukum untuk melakukan penahanan telah dianggap terpenuhi secara lengkap.

“Kami secara tegas meminta penyidik Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak terkait dalam kasus isu ijazah palsu Pak Jokowi,” ujar Nasrullah dalam pernyataan tertulisnya.

Dia menggarisbawahi adanya indikasi kuat terjadinya pengulangan perbuatan yang diduga melanggar hukum. Dalam konteks hukum acara pidana, faktor pengulangan sering kali menjadi pertimbangan utama untuk mengambil tindakan pembatasan seperti penahanan.

“Ketika ada dugaan pengulangan perbuatan, maka potensi terjadinya tindak pidana lanjutan serta gangguan terhadap ketertiban umum tidak boleh diabaikan,” jelasnya lebih lanjut.

Nasrullah juga memberikan penjelasan mengenai hakikat dari tindakan penahanan dalam proses peradilan pidana. Dia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah suatu bentuk penghukuman melainkan instrumen hukum yang sah dan proporsional.

“Penahanan dalam hukum acara pidana bukan penghukuman, tetapi langkah hukum yang proporsional dan sah sepanjang syaratnya terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan,” tegasnya.

PSI memandang kasus ini telah berkembang menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan kewibawaan negara. Partai ini menekankan perlunya keseimbangan antara penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak korban.

“Perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk Presiden Joko Widodo, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi pihak yang diproses hukum,” kata Nasrullah.

Dia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap narasi yang berulang dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Tindakan tegas dari aparat dianggap penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Langkah tegas penyidik, termasuk penahanan yang dilakukan secara profesional dan objektif, penting untuk meredam kegaduhan sosial, menjaga stabilitas politik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

Proses penyidikan di Polda Metro Jaya sendiri terus berlanjut dengan pembagian tersangka ke dalam dua klaster berbeda. Untuk klaster pertama, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima tersangka tersebut meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Pemeriksaan terhadap mereka diagendakan berlangsung pada bulan Januari tahun 2026 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa proses hukum akan mengacu pada ketentuan KUHP yang baru. Pemeriksaan tidak hanya melibatkan para tersangka tetapi juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang relevan dengan kasus.

Sementara itu, klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menghadapi pasal-pasal terkait pencemaran nama baik berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Seluruh dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi telah berada dalam penguasaan penyidik. Dokumen-dokumen ini diserahkan langsung setelah Presiden menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada pertengahan tahun 2025.

Meskipun bukti fisik telah lengkap, isu ini masih terus berkembang di ruang publik. PSI menilai momen ini merupakan titik kritis dimana negara harus menunjukkan kewibawaannya melalui penegakan hukum yang konsisten dan tegas.

Nasrullah sendiri merupakan figur dengan latar belakang sebagai praktisi dan akademisi hukum yang cukup mumpuni. Di internal partai, dia memegang peran strategis dalam merumuskan sikap dan kebijakan terkait isu-isu hukum serta hak asasi manusia.

Sebelum menduduki posisi Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PSI, dia juga pernah aktif dalam memberikan bantuan hukum melalui lembaga yang berafiliasi dengan partai. Pengalaman tersebut membuatnya sering tampil sebagai juru bicara partai dalam berbagai persoalan hukum yang menjadi sorotan publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved