Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Habiburokhman soal kritik komedi Pandji: KUHP-KUHAP baru, pengkritik tak dipidana sewenang-wenang

 Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang - suara  surabaya

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan atas berbagai kritik yang muncul terhadap RUU KUHP dan KUHAP yang baru. Pernyataan politikus Partai Gerindra ini disampaikan untuk menanggapi komentar dari komedian Pandji Pragiwaksono yang menyoroti kedua rancangan undang-undang tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, tidak akan ada lagi penanganan sewenang-wenang terhadap para pengkritik. Dia menyatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dari kalangan komika, tidak akan serta-merta dipidana tanpa dasar hukum yang jelas dan proses peradilan yang fair.

Dia menjelaskan bahwa kedua produk hukum tersebut justru dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Setiap pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi telah melalui pembahasan yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik dan ahli.

Proses peradilan menurut KUHAP yang baru disebutnya akan lebih transparan dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Mekanisme penegakan hukum harus mengikuti prosedur baku yang tidak memberikan ruang bagi tindakan arbitrer atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap substansi dan naskah final dari kedua RUU tersebut. Dia mengimbau semua pihak untuk tidak terjebak pada informasi yang parsial atau belum dikonfirmasi kebenarannya sebelum produk hukum ini disahkan secara resmi.

Dia mengharapkan bahwa dengan aturan main yang jelas, baik masyarakat maupun penegak hukum memiliki pedoman yang sama dalam menyikapi berbagai kritik atau ungkapan pendapat. Sinergi antara pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat dinilainya kunci untuk menciptakan iklim kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Pernyataan ini disampaikan dalam konteks upaya pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi sistem hukum pidana nasional yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Pembaruan terhadap KUHP dan KUHAP diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan hukum di masa sekarang dan mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved