:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-dan-Dokter-Tifa-kemendikdasmen.jpg)
Repelita Jakarta - Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo Dokter Tifa serta Rismon Sianipar akan terus berjalan tanpa adanya penghentian penyidikan.
Keputusan tersebut tetap berlaku meskipun Surat Perintah Penghentian Penyidikan telah diterbitkan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa bagi para tersangka yang penyidikannya tidak dihentikan maka tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli serta melengkapi seluruh berkas perkara demi mencapai kepastian hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol Budi Hermanto kepada para wartawan pada Jumat enam belas Januari dua ribu dua puluh enam.
Budi Hermanto menjelaskan lebih lanjut bahwa penerbitan SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan dalam rangka penerapan keadilan restoratif.
Penghentian penyidikan terhadap keduanya tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah memenuhi semua syarat keadilan restoratif.
Gelar perkara khusus itu sendiri telah digelar pada tanggal empat belas Januari dua ribu dua puluh enam setelah menerima permohonan dari para pelapor maupun tersangka.
Proses tersebut juga mempertimbangkan berbagai aspek yang diperlukan agar keadilan restoratif dapat diterapkan secara tepat.
Sebelumnya Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya Elida Netty menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian serta kepada Presiden Joko Widodo.
Elida Netty mengatakan bahwa dari pihaknya keluarga besar serta Eggi Sudjana sendiri mengucapkan ribuan terima kasih kepada kepolisian dan semua pihak terutama kepada Pak Jokowi yang luar biasa karena telah memfasilitasi perdamaian di antara mereka.
Pernyataan ucapan terima kasih tersebut disampaikan Elida Netty di Jakarta Barat pada hari yang sama yaitu Jumat enam belas Januari dua ribu dua puluh enam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

