Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gus Yaqut Ungkap: Jokowi Terima Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Tanpa Libatkan Menag

 KPK Ungkap Peran Gus Yaqut, 20.000 Kuota Haji Tambahan Dibagi Tidak Sesuai  Aturan

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai terbuka mengenai proses pengadaan kuota haji tambahan sebanyak dua puluh ribu jamaah pada musim haji tahun dua ribu dua puluh empat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pengurusan kuota tambahan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam pengetahuannya karena Presiden Joko Widodo pada masa itu tidak melibatkan dirinya secara langsung dalam proses penerimaan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurut pengakuan Yaqut proses penerimaan kuota tambahan itu terjadi di akhir tahapan persiapan teknis yaitu pada bulan Oktober dua ribu dua puluh tiga ketika Presiden Joko Widodo menerima langsung penawaran tersebut dari Pangeran Muhammad bin Salman.

Yaqut menegaskan bahwa pada saat penerimaan kuota tambahan tersebut dirinya sama sekali tidak hadir dan tidak dilibatkan dalam pertemuan penting itu.

Presiden Joko Widodo kala itu didampingi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo serta beberapa pejabat tinggi lainnya seperti Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Sekretaris Kabinet.

Yaqut menyatakan kekecewaannya karena tidak diajak dalam pembahasan tersebut padahal secara teknis penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Menurutnya jika dirinya turut hadir maka ia bisa memberikan masukan secara teknis mengenai kesulitan besar dalam menyediakan layanan yang sempurna untuk tambahan kuota sebanyak dua puluh ribu jamaah pada tahun tersebut.

Yaqut menekankan bahwa karena tidak dilibatkan maka ia tidak berkesempatan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Presiden sebelum keputusan penerimaan kuota tambahan itu diambil.

Kuota tambahan dua puluh ribu jamaah itu diperoleh Indonesia melalui lobi langsung yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi dengan tujuan mempercepat pengurangan daftar tunggu jamaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai lebih dari dua puluh tahun.

Namun setelah diterima Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi sepuluh ribu untuk haji reguler dan sepuluh ribu untuk haji khusus padahal ketentuan undang-undang membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar delapan persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut pada musim haji dua ribu dua puluh empat Indonesia memberangkatkan dua ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh jamaah reguler dan dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh jamaah haji khusus yang kini menjadi pokok penyidikan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Jumat sembilan Januari dua ribu dua puluh enam dengan sangkaan melanggar Pasal dua ayat satu dan atau Pasal tiga Undang-Undang Nomor tiga puluh satu Tahun sembilan belas sembilan puluh sembilan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor dua puluh Tahun dua ribu satu juncto Pasal lima puluh lima ayat satu ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved