Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Restorative justice akan sia-sia, ijazah palsu segera terbukti

Eggi Sudjana Tepati Janji Minta Maaf Langsung Usai Lihat Langsung Ijazah  Jokowi: Case Close - Tribunjambi.com

Repelita Bandung - Proses pembuktian dugaan ijazah palsu yang dimiliki Joko Widodo semakin mendekati titik terang berkat dua peristiwa hukum penting yang saling menguatkan menurut penilaian M Rizal Fadillah.

Majelis Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum wajib membuka sembilan bagian yang sebelumnya ditutup pada salinan legalisir ijazah Joko Widodo.

Keputusan tersebut memungkinkan pengujian menyeluruh terhadap dokumen pendaftaran calon presiden yang bersangkutan sehingga indikasi kepalsuan dapat diverifikasi secara valid.

Di sisi lain sidang perdata di Pengadilan Negeri Surakarta menghadirkan dua saksi kunci dari pihak penggugat yaitu Muhammad Rudjito dan mantan Wakapolri Oegroseno.

Muhammad Rudjito menyampaikan bahwa ijazah asli milik almarhum kakaknya bernama Bambang Budiharto yang lulus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada tahun 1985 menunjukkan perbedaan nyata dengan ijazah yang pernah diunggah oleh Dian Sandi.

Sementara itu Oegroseno menegaskan bahwa foto yang tertera pada ijazah tersebut bukanlah wajah Joko Widodo.

Kedua peristiwa hukum ini menunjukkan bahwa upaya pencarian kebenaran mengenai status ijazah semakin jelas dan dekat dengan pembuktian.

Selain jalur perdata dan Komisi Informasi Pusat proses pidana yang sedang berlangsung juga terus berjalan di mana kepolisian mendapat desakan publik untuk melaksanakan uji forensik secara terbuka dan independen terhadap ijazah yang diduga palsu.

Meskipun status tersangka bukan ditujukan kepada Joko Widodo namun ijazah yang telah disita oleh Polda Metro Jaya berpotensi menjadi barang bukti penting dari dugaan tindak pidana.

Penerapan restorative justice serta penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan pihak terkait tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap langkah pencarian fakta serta pembuktian dugaan kepalsuan ijazah.

M Rizal Fadillah menegaskan bahwa restorative justice tersebut justru dianggap tidak relevan bahkan dapat merugikan perjuangan dalam dimensi kebenaran karena fokus publik tetap pada bukti konkret kepalsuan bukan pada pembebasan individu tertentu.

Publik mengharapkan terungkapnya fakta ijazah palsu bukan kemenangan sementara berupa pembebasan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan.

Jika kepalsuan tersebut terbukti dalam waktu dekat maka posisi Eggi Sudjana dan pihak terkait dinilai telah meninggalkan perjuangan di tengah jalan.

Proses seleksi terus berlangsung di mana dari total dua belas terlapor sebanyak empat jurnalis lepas berhasil mempertahankan integritas dengan terhormat sementara dua lainnya dinilai bebas namun dalam kondisi memalukan.

Saat ini enam tersangka tetap melanjutkan perjuangan bersama kuasa hukum serta dukungan masyarakat Indonesia guna membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi untuk menduduki jabatan walikota gubernur dan presiden.

Skandal besar ini diyakini akan segera terkuak sehingga menempatkan Joko Widodo bukan hanya dalam kondisi sakit tetapi layak menjadi pesakitan dalam ranah hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved