Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Prof Zainal Arifin Mochtar: Independensi Lembaga Negara Tergerus Akibat Konservatisme dan Populisme yang Menguat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar. pidato pengukuhan Guru Besar, Zainal Arifin Mochtar mengangkat tema Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah : Mancari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan. (Foto dokumentasi Humas UGM).

Repelita Yogyakarta - Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Zainal Arifin Mochtar resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara.

Pengukuhan itu berlangsung di Balai Senat UGM dengan pidato berjudul Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan.

Zainal Arifin Mochtar menyatakan pidato tersebut dilatarbelakangi kegundahan mendalam atas kondisi ketatanegaraan Indonesia dewasa ini di mana apa yang diajarkan di ruang kelas sering kali bertolak belakang dengan realitas di lapangan.

Ia membangun asumsi dasar bahwa dunia tengah bergerak ke arah yang semakin konservatif dan hal itu turut memengaruhi lembaga negara sehingga independensinya semakin tergerus khususnya pada lembaga yudisial serta lembaga negara independen yang bersifat unelected.

Menurutnya pelemahan independensi paling kentara terjadi pada lembaga pengimbang kekuasaan politik yaitu eksekutif dan legislatif yang seharusnya berfungsi sebagai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan.

Zainal Arifin Mochtar memaparkan bahwa pasca gelombang demokratisasi ketiga muncul fenomena signifikan berupa lahirnya lembaga negara independen termasuk Mahkamah Konstitusi yang diidealkan sebagai penjaga demokrasi.

Independensi lembaga-lembaga tersebut lahir sebagai respons terhadap krisis kepercayaan publik terhadap lembaga politik konvensional seperti eksekutif legislatif dan birokrasi yang sebelumnya terlalu terkooptasi kekuasaan.

Fenomena itu menjadi tren global sebagai adaptasi demokrasi terhadap kompleksitas pemisahan kekuasaan dengan model baru yang lebih modern.

Di Indonesia fenomena tersebut semakin menguat pasca Reformasi 1998 dengan bermunculannya berbagai lembaga negara independen seperti KPU KPK MK KY KPI Ombudsman serta Komnas HAM sebagai contoh nyata.

Kehadiran lembaga-lembaga itu menandakan bahwa demokratisasi tidak hanya soal pemilu melainkan juga pembangunan institusi pengawasan sebagai mekanisme checks and balances yang esensial.

Zainal Arifin Mochtar menilai belakangan dunia bergerak ke arah konservatisme yang ditandai menguatnya populisme otoritarianisme elektoral serta upaya menyederhanakan rakyat sebagai satu suara tunggal.

Konservatisme tersebut mampu menutup pluralitas dan membingkai oposisi sebagai musuh bukan lagi mitra dalam proses demokrasi sehingga mengancam independensi lembaga negara.

Di Indonesia konservatisme tampil dalam bentuk adaptif tidak melalui pembongkaran frontal melainkan pelemahan halus melalui revisi regulasi pembatasan anggaran serta kooptasi personal terhadap lembaga independen.

Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa konstruksi kepentingan politik membuat lembaga independen sering menjadi arena kontestasi sehingga nasibnya ditentukan oleh dua kekuatan besar yaitu politik di DPR dan hukum di Mahkamah Konstitusi.

Idealnya kedua lembaga itu saling menyeimbangkan namun dalam praktik politik kerap lebih cepat berubah daripada prinsip hukum yang seharusnya kokoh.

Ia menambahkan bahwa independensi lembaga negara sering diperlakukan sebagai konsep lentur yang bisa diperluas atau dipersempit sesuai arah politik yang dominan.

Zainal Arifin Mochtar menegaskan lembaga independen kerap menjadi korban pertama kemunduran demokrasi padahal tanpa lembaga unelected demokrasi justru rentan runtuh akibat populisme dan mayoritarianisme ekstrem.

Ia menekankan bahwa kekuatan serta kredibilitas lembaga independen terletak pada kemampuan menjaga jarak sehat cukup dekat memahami dinamika politik namun cukup jauh untuk menegakkan hukum dan integritas publik.

Di akhir pidato Zainal Arifin Mochtar menyatakan persoalan ini tidak bisa dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik perbaikan aturan dan institusi semata melainkan memerlukan kajian multidisipliner.

Ia juga menyoroti kasus UU Cipta Kerja sebagai bukti bahwa masalah ketatanegaraan tidak cukup diatasi hanya dengan undang-undang.

Zainal Arifin Mochtar mendorong penguatan masyarakat sipil sebagai bagian tanggung jawab bersama untuk mengembalikan roda demokrasi yang lebih sehat dan setimbang.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved