Repelita Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku korban serta masyarakat luas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa permohonan restorative justice tersebut telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor melalui surat resmi pada Rabu 14 Januari 2026.
Penyidik akan menindaklanjuti permohonan itu dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster satu kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada bulan Januari 2026 sekaligus menyesuaikan dengan penerapan KUHP baru.
Klaster satu terdiri dari Eggi Sudjana Kurnia Tri Royani Muhammad Rizal Fadillah Rustam Effendi serta Damai Hari Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310 Pasal 311 Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu klaster dua yang terdiri dari Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025.
Klaster dua dipersangkakan dengan Pasal 310 Pasal 311 KUHP serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pada sore hari Kamis 8 Januari 2026.
Jokowi menyatakan kedatangan keduanya merupakan silaturahmi yang didampingi pengacara Elida Netty sehingga ia sangat menghargai dan menghormati niat baik tersebut.
Ia berharap pertemuan silaturahmi itu dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik dalam memproses kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.
Jokowi menegaskan bahwa ada atau tidak adanya permintaan maaf dari kedua tersangka tidak perlu diperdebatkan karena yang terpenting adalah niat baik silaturahmi yang harus dihormati.
Editor: 91224 R-ID Elok

