
Repelita Jakarta - Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan dirinya berhalangan hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dijadwalkan pada Selasa 20 Januari 2026.
Ahok mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum menerima surat panggilan resmi untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan minggu depan.
Ia menjelaskan bahwa jadwalnya sudah terisi kegiatan di luar negeri sehingga baru dapat kembali ke Indonesia sekitar tanggal 26 Januari 2026.
Ahok menegaskan bahwa meskipun demikian ia tetap bersedia memenuhi panggilan jika nanti ada pemanggilan ulang dari Jaksa Penuntut Umum atau hakim.
Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan lima saksi dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan terkait tata kelola Pertamina pada periode jabatan masing-masing.
Kelima saksi yang akan dipanggil adalah sebagai berikut.
1. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019 hingga 2024.
2. Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM periode 2016 hingga 2019.
3. Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM periode 2016 hingga 2019.
4. Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina periode 2018 hingga 2024.
5. Luvita Yuni Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso menyatakan bahwa saksi-saksi tersebut dimintai penjelasan mengenai tata kelola Pertamina secara umum pada masa mereka menjabat termasuk apakah terdapat penyimpangan yang terjadi.
Sidang lanjutan tersebut akan memeriksa lima saksi untuk sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai dua ratus delapan puluh lima koma satu triliun rupiah.
Para tersangka terdiri dari sebagai berikut.
1. Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
2. Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
3. Agus Purwono VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
5. Gading Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah termasuk penyewaan terminal BBM milik PT OTM yang menyebabkan kerugian negara sebesar dua koma sembilan triliun rupiah serta penyewaan kapal pengangkut minyak yang menguntungkan Kerry Adrianto minimal sembilan koma delapan juta dolar Amerika Serikat.
Editor: 91224 R-ID Elok

