Repelita Jakarta - Aktivis media sosial Preciosa Kanti meluapkan kemarahan terhadap pernyataan anggota DPR dari Partai NasDem Irma Suryani Chaniago yang meremehkan isu dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Preciosa menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen resmi terkait jabatan presiden tidak boleh diperlakukan sebagai hal sepele.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa pemalsuan dalam segala wujudnya merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dimaafkan.
Bu Irma Chaniago. Ibu Wakil Rakyat, gini loh tindakan pemalsuan adalah sebuah tindakan kriminal, titik! tulis Preciosa melalui akun X @PreciosaKanti pada 6 Januari 2026.
Menurutnya, prinsip penegakan hukum harus sama rata untuk semua jenis pemalsuan tanpa ada pengecualian.
Apapun bentuknya, pemalsuan mata uang, tanda tangan, KTP, dll, termasuk ijasah tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun lanjutnya.
Preciosa menilai pemahaman ini sebagai nalar sederhana yang semestinya dimiliki setiap individu, terutama seorang wakil rakyat.
Ini normalnya orang berpikir tegasnya.
Ia kemudian menyentil konsekuensi serius jika seorang presiden terbukti melakukan tindakan pidana selama satu dekade memerintah, namun diminta dianggap bukan masalah besar.
Jika seorang Presiden 10 tahun melakukam tindakan kriminal, dan anda mengharapkan rakyat untuk melihat hal itu bukan apa apa, terus ini negara apa, mau dianggap sebagai negeri dongeng aja apa gimana? sesalnya.
Preciosa menyesalkan ucapan seorang anggota legislatif yang seharusnya menjadi panutan dalam menjaga logika hukum dan integritas.
Ini wakil rakyat loh yg omong. Logika terbalik balik. Kasian sekali tandasnya.
Ia mengakhiri dengan sindiran bahwa sikap tersebut mencerminkan pengkhianatan terhadap nilai moral demi kenyamanan politik.
Menjual integritas demi kemapanan kuncinya.
Irma Chaniago sebelumnya meminta publik menghentikan pembahasan isu ijazah dan secara terbuka menantang dengan ucapan Jika ijazah Jokowi terbukti palsu, emang kenapa?
Sementara itu, aktivis media sosial Lukman Simanjuntak juga menyuarakan pentingnya pembuktian ilmiah dalam menyelesaikan perdebatan ini.
Ia menilai keaslian dokumen tidak dapat dipastikan hanya melalui pernyataan lisan dari pejabat universitas, penegak hukum, atau pendukung.
Ijazah Jokowi tidak bisa dinyatakan asli hanya dengan kata-kata Rektor UGM, Polisi, atau pendukungnya tulis Lukman melalui akun X @hipohan pada 5 Januari 2026.
Lukman menjelaskan bahwa menerima klaim tanpa bukti konkret merupakan kesalahan dalam berpikir logis.
Dalam ilmu logika percaya kata-kata tanpa bukti sama dengan logical fallacy imbuhnya.
Proses verifikasi harus menggunakan pendekatan ilmiah yang dapat diuji secara objektif, mencakup ontologi dan epistemologi.
Jadi harus dengan ontologi (fisik ijazah) dan epistemologi katanya.
Pemeriksaan meliputi analisis langsung terhadap bahan fisik seperti kertas dan tinta, pola cetak, serta pencocokan dengan data arsip lainnya.
Pemeriksaan langsung, uji kertas atau tinta, cetakan, verifikasi dengan dokumen lain, dan lain-lain kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

