Repelita Jakarta - Pihak kepolisian masih menantikan jawaban resmi dari Kementerian Kebudayaan mengenai status kepemilikan mobil Lexus berpelat nomor dinas RI 25 yang diduga memotong antrean di Gerbang Tol Cilandak.
“Kami masih tunggu konfirmasi dari instansi terkait, karena belum ada jawabannya,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya AKP Dhanar Dono saat dimintai keterangan pada Minggu, 4 Januari 2026.
Dhanar menyatakan bahwa polisi akan segera mengeluarkan surat peringatan apabila Kementerian Kebudayaan mengakui bahwa kendaraan tersebut memang berada di bawah pengawasan atau kepemilikannya.
Namun, jika ternyata mobil itu tidak tercatat sebagai aset instansi tersebut, aparat akan melanjutkan penyelidikan dengan dugaan adanya pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor.
“Kalau dari instansi tersebut sudah mengonfirmasi baru kami bisa menindak. Saya akan bawa surat tegurannya. Kalau bukan, harus cari lagi orangnya, karena artinya kan pemalsuan. Itu plat nomor bukan sembarang orang bisa pakai,” terang Dhanar.
Ia menjamin bahwa proses penindakan akan dilakukan secara adil tanpa memandang status atau jabatan pengemudi yang bersangkutan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada bagian hubungan masyarakat Kementerian Kebudayaan belum memperoleh respons resmi hingga saat ini.
Sebelumnya, rekaman video yang menampilkan mobil Lexus berwarna putih dengan pelat RI 25 sedang memotong antrean di pintu tol Cilandak menjadi viral di jejaring sosial.
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa, 30 Desember 2025.
“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.
Pada rekaman itu, mobil Lexus terlihat berada dalam posisi miring di depan kendaraan yang sedang merekam saat antrean sedang padat.
Suara perekam juga terdengar mempertanyakan identitas kendaraan tersebut.
“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ucap perekam dalam video.
Dhanar menjelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode RI memang diperuntukkan khusus bagi pejabat tinggi negara.
Aparat masih terus memverifikasi apakah kendaraan tersebut benar-benar dimiliki atau dikuasai oleh instansi yang berwenang menggunakan pelat tersebut.
“TNKB dengan Kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Dhanar pada Jumat, 2 Januari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

