
Repelita Jakarta - Aparat kepolisian menyatakan bahwa insiden dugaan pemotongan antrean oleh mobil Lexus berpelat dinas RI 25 di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menerangkan bahwa pelanggaran tersebut tidak menciptakan risiko kecelakaan lalu lintas maupun menunjukkan unsur pidana lainnya.
“Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran,” ujar Dhanar saat memberikan keterangan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Walau begitu, Dhanar menekankan bahwa perilaku yang terekam dalam rekaman video tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, di area gerbang tol terdapat garis marka jalan yang tidak terputus dan wajib ditaati oleh semua pengendara.
“Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” katanya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian terus menantikan verifikasi dari lembaga terkait untuk mengetahui status kepemilikan atau penguasaan atas mobil Lexus dengan pelat RI 25 tersebut.
Sebuah rekaman video yang memperlihatkan mobil Lexus berpelat dinas RI 25 diduga memotong antrean di pintu Tol Cilandak telah menyebar luas di platform media sosial.
Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa, 30 Desember 2025.
“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut sebagai keterangan unggahan.
Dalam video, kendaraan berwarna putih itu terlihat menyelinap miring ke depan mobil yang sedang merekam saat antrean sedang mengular di gerbang tol.
Suara orang yang merekam juga terdengar menyatakan keheranannya terhadap pelat kendaraan tersebut.
“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” kata perekam dalam rekaman tersebut.
Dhanar mengonfirmasi bahwa tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode registrasi RI memang diperuntukkan secara eksklusif bagi pejabat tinggi negara.
Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa aparat masih memerlukan kepastian dari instansi berwenang terkait status kendaraan itu.
“TNKB dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” jelas Dhanar saat dimintai tanggapan pada Jumat, 1 Januari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

