Repelita Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa karyawan dengan pendapatan bulanan hingga Rp10 juta tidak akan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu komponen dari rangkaian langkah stimulus ekonomi yang dirancang untuk mempertahankan kemampuan beli masyarakat di tengah berbagai tantangan.
Ketentuan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jenis penghasilan khusus yang menjadi tanggungan negara pada tahun anggaran 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian isi pertimbangan dalam peraturan tersebut pada Minggu, 4 Januari 2026.
Melalui regulasi ini, Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan pada kategori tertentu sepenuhnya ditanggung oleh negara selama periode Januari sampai Desember 2026.
Pemotongan pajak tetap dilakukan secara administratif untuk keperluan pencatatan.
Nilai yang telah dipotong kemudian dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Mekanisme ini menjamin bahwa take-home pay yang diterima pekerja tetap utuh tanpa pengurangan.
Program insentif fiskal ini diberlakukan secara terbatas hanya untuk pekerja pada lima bidang usaha utama.
Kelima sektor tersebut mencakup industri alas kaki, tekstil beserta pakaian jadi, furnitur, barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Peraturan juga menetapkan syarat-syarat spesifik bagi calon penerima manfaat.
Pegawai tetap dapat menikmati fasilitas ini apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak.
Pendapatan bruto yang bersifat tetap dan rutin dibatasi paling tinggi Rp10 juta setiap bulan.
Pembatasan pendapatan tersebut mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2026.
Ketentuan serupa juga diterapkan sejak bulan pertama bagi karyawan baru yang mulai bekerja pada tahun 2026.
Manfaat yang sama diberikan kepada pekerja tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
Syarat utamanya adalah upah harian rata-rata tidak melebihi Rp500 ribu atau secara bulanan maksimal Rp10 juta.
Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa penerima fasilitas tidak boleh sedang menikmati insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dari periode sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

