
Repelita Jakarta - Masyarakat dunia saat ini memasuki era baru yang penuh risiko, di mana tindakan genosida serta sikap arogan tanpa kendali tidak lagi dianggap melanggar hukum selama pelakunya memiliki kekuatan militer dan dukungan geopolitik yang solid.
Pembantaian sistematis di Gaza telah menyebabkan lebih dari 71 ribu korban jiwa, menghancurkan puluhan ribu bangunan tempat tinggal, serta mengakibatkan dua juta penduduk kehilangan tempat berlindung.
Belakangan ini, operasi militer berskala besar yang dilancarkan Amerika Serikat terhadap ibu kota Venezuela semakin memperkuat gambaran tersebut.
Ke semua kejadian ini bukanlah penyimpangan sesaat, melainkan tanda-tanda keruntuhan sistem dunia yang selama ini bertumpu pada hukum internasional sebagai landasan perdamaian global.
Tentu saja terdapat konflik lain yang juga memerlukan sorotan, seperti pembantaian massal di Sudan, perang antara Ukraina dan Rusia, serta konflik internal di Myanmar.
Namun, kasus di Gaza dan agresi Amerika Serikat terhadap Venezuela memiliki karakteristik khusus karena sama sekali tidak tersentuh oleh mekanisme hukum atau sanksi dari komunitas internasional.
Situasi di Gaza bukan hanya bentrokan bersenjata biasa atau krisis kemanusiaan semata, melainkan kegagalan menyeluruh dari tatanan internasional yang ada.
Kekerasan terhadap penduduk sipil berlangsung secara terbuka, terrekam dengan jelas, serta mendapat kecaman dari sebagian besar negara di dunia.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada instrumen hukum yang mampu bekerja secara efektif untuk menghentikannya.
Ini merupakan teladan paling mengkhawatirkan sejak berakhirnya Perang Dunia Kedua, yaitu kejahatan terberat menurut hukum internasional dapat berlangsung tanpa ada akibat hukum apa pun.
Israel yang telah berulang kali terbukti melakukan pelanggaran kemanusiaan selama dekade-dekade tetap berdiri kokoh tanpa menghadapi konsekuensi hukum nyata.
Ratusan resolusi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan, serta Dewan Hak Asasi Manusia tidak memberikan dampak untuk mengakhiri pelanggaran tersebut.
Jika genosida tidak lagi memicu respons hukum global yang kuat untuk menghentikan kejahatan, maka konsep hukum internasional akan kehilangan substansinya.
Ia akan berubah dari aturan yang mengikat menjadi sekadar retorika kosong tanpa kekuatan.
Kegagalan dalam mengatasi genosida di Gaza mengungkap realitas sebenarnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Majelis Umum mungkin masih menghasilkan resolusi-resolusi, tetapi dokumen itu hanya menjadi catatan etika tanpa kemampuan memaksa.
Dewan Keamanan yang seharusnya menjadi inti dari sistem keamanan bersama justru mengalami kelumpuhan akibat mekanisme veto.
Amerika Serikat telah menggunakan hak veto sebanyak 51 kali untuk melindungi Israel dari rancangan resolusi Dewan Keamanan hingga September 2025.
Hak veto saat ini tidak lagi berfungsi sebagai pencegah konflik, melainkan sebagai tameng bagi pelaku pelanggaran hukum itu sendiri.
Dalam kasus Gaza, veto tidak menghentikan kekerasan, melainkan menjamin kekebalan hukum.
Ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang jelas, di mana hak khusus yang dimaksudkan untuk menjaga perdamaian dunia malah dipakai sebagai alat politik untuk membela kepentingan nasional serta sekutu secara sepihak.
Tindakan Israel menciptakan contoh global yang sulit dibalikkan, bahwa kejahatan perang serta pelanggaran kemanusiaan tidak perlu lagi disangkal, cukup dilindungi melalui dukungan politik.
Dunia sedang menyerap pelajaran keliru, bahwa hukum internasional dapat dinegosiasikan, ditangguhkan, atau diabaikan selama berada di pihak kekuatan yang dominan.
Teladan ini tidak akan terbatas di kawasan Timur Tengah saja.
Ia berpotensi menjadi acuan bagi konflik mendatang di berbagai benua, mulai dari Eropa Timur hingga Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Posisi Amerika Serikat kini berada pada titik kritis.
Dukungan tanpa batas terhadap Israel dalam konflik Gaza, ditambah dengan penggunaan kekuatan langsung terhadap Venezuela, menandakan pergeseran mendasar dalam sikap negara adidaya tersebut.
Jika seorang kepala negara yang sah dapat ditahan melalui operasi militer tanpa persetujuan internasional, maka prinsip kedaulatan negara telah lenyap secara nyata.
Dunia kembali ke prinsip kekuatan menentukan kebenaran, tetapi diselimuti narasi keamanan dan demokrasi semu.
Ironisnya, negara yang paling lantang menyuarakan supremasi hukum justru menjadi pelaku utama yang mengosongkan esensi hukum tersebut.
Dari genosida di Gaza hingga agresi terhadap Venezuela, dunia sedang bergerak menuju tatanan pasca-norma.
Dalam sistem seperti itu, negara-negara kuat akan bertindak sepihak tanpa rasa bersalah.
Negara menengah akan berupaya memperbesar kemampuan militer serta mencari sekutu geopolitik yang tangguh.
Sementara kelompok non-negara akan menganggap kekerasan sebagai satu-satunya cara berkomunikasi yang efektif.
Semua ini bukan kekacauan tanpa arah, melainkan bentuk anarki yang mendapat legitimasi.
Sebuah keseimbangan palsu yang dibangun atas dasar ketakutan, bukan atas hukum.
Masa depan dunia diproyeksikan penuh dengan ketidakpastian serta ketidakstabilan sistemik yang semakin tinggi.
Melemahnya lembaga-lembaga internasional menjadi salah satu faktor utama penyebab kondisi ini.
Krisis yang dihadapi bukan hanya masalah hukum semata, melainkan juga krisis moral yang mendalam.
Nilai-nilai hak asasi manusia serta demokrasi tidak ditentang secara terbuka oleh dunia, melainkan dikhianati oleh pihak-pihak yang selama ini mengklaim sebagai pembelanya.
Standar ganda yang diterapkan oleh Barat telah meruntuhkan kredibilitas moral yang menjadi sumber kekuatan lunak mereka.
Negara-negara di Global South tidak lagi hanya merasa marah, melainkan secara bertahap kehilangan kepercayaan.
Hilangnya kepercayaan tersebut merupakan kerusakan jangka panjang yang jauh lebih mengancam.
Negara-negara di Global South memiliki pengalaman sejarah penjajahan Barat serta merasakan ketidakadilan ekonomi, sehingga mereka cenderung memandang sikap Barat saat ini sebagai bentuk neo-kolonialisme.
Hal ini akan memicu pergeseran geopolitik menuju dunia yang lebih multipolar sekaligus mempercepat pengikisan tatanan berbasis aturan karena kurangnya keyakinan terhadap sistem internasional yang didominasi Barat.
Jika sistem multilateralisme masih ingin dipertahankan, pembatasan hak veto bukan lagi pembahasan teoritis, melainkan prasyarat minimal untuk menjaga legitimasi.
Hak veto tidak boleh diberlakukan dalam kasus genosida serta kejahatan kemanusiaan.
Tanpa langkah itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa mungkin tetap eksis secara administratif, tetapi sudah tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme keadilan dunia.
Selain itu, institusi internasional perlu menyeimbangkan perwakilan dengan memberikan porsi lebih besar bagi negara-negara di Global South.
Pemindahan lokasi pusat lembaga internasional ke luar wilayah Barat, seperti ke Afrika atau Asia, juga patut dipertimbangkan untuk mendekatkan organisasi tersebut dengan masyarakat yang paling terdampak oleh keputusan mereka.
Bagi Indonesia serta negara-negara di Global South lainnya, sikap diam bukanlah netralitas, melainkan pilihan politik yang cenderung mendukung kondisi existing.
Pertanyaan mendasar kini muncul, apakah dunia menerima tatanan tanpa hukum, atau turut serta merancang ulang sistem global yang lebih berkeadilan.
Gaza dan Venezuela menjadi peringatan tegas bahwa ketika hukum internasional tidak lagi berlaku, tidak ada negara yang benar-benar terlindungi.
Yang tersisa hanya negara yang kuat pada saat ini, dan negara yang berpotensi menjadi korban di masa mendatang.
Catatan sejarah membuktikan bahwa dunia tanpa norma tidak pernah mencapai kestabilan jangka panjang.
Ia hanya menunda bencana berikutnya dengan skala korban yang selalu lebih luas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

