Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PKH Sita Tambang Batu Bara Ilegal di Kalimantan, Said Didu: Oligarki Yang Selama Ini tidak Bisa Disentuh Hukum

Repelita Kalimantan Tengah - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu mengungkapkan penyitaan tambang batu bara milik seorang oligarki.

Informasi tersebut disampaikannya melalui akun media sosial pada hari Sabtu tanggal dua puluh empat Januari dua ribu dua puluh enam.

Didu menyebutkan bahwa oligarki pemilik tambang tersebut selama ini dikenal memiliki pengaruh sangat kuat dan tidak tersentuh hukum.

Dia mengungkapkan bahwa tim Penertiban Kawasan Hutan telah berhasil menyita tambang batu bara di wilayah Kalimantan.

"Oligarki tersebut selama ini sangat kuat dan tidak bisa disentuh hukum," tulis Didu dalam unggahannya di platform media sosial.

Meskipun demikian dia tidak menyebutkan secara spesifik nama perusahaan maupun identitas pemilik tambang yang dimaksud.

Sementara itu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan secara resmi telah mengambil alih penguasaan lahan seluas seribu enam ratus sembilan puluh sembilan hektare.

Lahan tersebut sebelumnya dikelola secara tidak sah oleh perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjutak menjelaskan langkah tegas ini diambil berdasarkan temuan investigasi.

Perusahaan terbukti tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin operasionalnya telah dicabut pemerintah sejak sembilan tahun lalu.

Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor lima Tahun dua ribu dua puluh lima dengan mandat khusus.

Tugas utamanya adalah melakukan penertiban di kawasan hutan dan mengembalikan hak negara atas lahan yang dikelola secara tidak sah.

"Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor lima Tahun dua ribu dua puluh lima dengan tugas utama melakukan penertiban di kawasan hutan," jelas Barita Simanjutak.

Pernyataan tersebut disampaikannya di Bandara Internasional Tjilik Riwut pada hari Kamis tanggal dua puluh dua Januari.

Berdasarkan hasil audit dan verifikasi perusahaan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam operasinya.

Perusahaan menggunakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Hal inilah yang menjadi dasar pencabutan izin operasi perusahaan pada tanggal sembilan belas Oktober dua ribu tujuh belas.

Meskipun izin telah dicabut perusahaan terindikasi terus melakukan penambangan ilegal hingga pertengahan Desember dua ribu dua puluh lima.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biasa kepada otoritas terkait sebagaimana diwajibkan.

Selain penyitaan lahan satuan tugas juga mengejar kewajiban negara melalui denda administratif yang sangat besar.

Berdasarkan keputusan menteri perusahaan diwajibkan membayar potensi denda sebesar lebih dari empat triliun rupiah.

Angka tersebut dihitung berdasarkan kalkulasi denda tambang sebesar tiga ratus lima puluh empat juta rupiah per hektare.

"Perusahaan menghadapi kewajiban membayar potensi denda sebesar empat triliun dua ratus empat puluh delapan miliar rupiah lebih," tegas Barita Simanjutak.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved