Repelita [Bandung] - M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengandung cacat yuridis dan dianggap tidak sah.
Rizal Fadillah menganalisis bahwa penerapan Restorative Justice berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru tidak dapat dijadikan dasar hukum yang tepat untuk menghentikan penyidikan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak boleh menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang baru untuk menangani perkara yang status tersangkanya telah ditetapkan sebelum aturan itu berlaku.
Hal tersebut merujuk pada sebuah surat resmi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Kabareskrim pada tanggal 1 Januari 2026.
Surat bernomor B/1/I/Res.7.5/2026/Bareskrim itu berisi petunjuk dan arahan teknis mengenai penanganan perkara yang terkait dengan undang-undang hukum pidana dan hukum acara pidana tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyebutkan bahwa proses penyidikan yang telah berjalan sebelum tanggal 2 Januari 2026 harus tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang lama sampai prosesnya benar-benar selesai.
Oleh karena itu, Rizal Fadillah berpendapat bahwa perkara yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang proses hukumnya sudah dimulai sebelum tanggal tersebut seharusnya tetap menggunakan hukum acara pidana yang lama.
Konsekuensinya, mekanisme Restorative Justice menurut ketentuan yang baru tidak dapat dilaksanakan secara sah untuk kasus ini sehingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan seharusnya tidak boleh diterbitkan.
Rizal Fadillah menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan tanpa dasar hukum yang kuat atau justru melanggar ketentuan yang berlaku patut dinyatakan batal demi hukum.
Lembaga pengawas internal kepolisian seperti Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Divisi Hukum diharapkan dapat merekomendasikan pencabutan surat tersebut dan memberikan sanksi kepada penyidik serta pimpinan yang terlibat.
Proses Restorative Justice yang dilangsungkan di kediaman pribadi mantan presiden juga dipertanyakan keabsahannya karena seharusnya dilakukan di kantor kepolisian dengan disaksikan oleh penyidik dan disertai dokumen kesepakatan yang formal.
Kasus ini dinilai perlu mendapatkan investigasi mendalam dari Komisi Kepolisian Nasional untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran prosedur dan etika dalam penegakan hukum.
Rizal Fadillah menekankan bahwa penegak hukum seharusnya berfokus pada penindakan pelaku kejahatan yang sesungguhnya, bukan sibuk mencari dalih untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

