Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Keaslian Ijazah Jokowi Berpeluang Tak akan Pernah Dibuktikan

 

Repelita [Jakarta] - Analis politik Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting, menyoroti bahwa terdapat kemungkinan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo tidak akan pernah dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan terkait dengan belum adanya keputusan dari Kejaksaan mengenai berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah dilimpahkan Polda Metro Jaya.

Menurut Erizal, jika kejaksaan memutuskan untuk langsung menyatakan berkas lengkap dan menuntut, fokus persidangan berpotensi bergeser dari pembuktian keaslian ijazah ke perkara pencemaran nama baik semata.

Dalam skenario tersebut, pernyataan dari Universitas Gadjah Mada dan hasil Labfor Mabes Polri mungkin dianggap cukup sebagai dasar hukum tanpa perlu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

Erizal mengingatkan bahwa keputusan akhir tentang perlu tidaknya membuktikan keaslian ijazah sepenuhnya berada di tangan hakim yang memimpin persidangan.

Namun, jika hakim memutuskan tidak perlu membuktikan keasliannya, maka pertanyaan publik selama ini berpeluang besar tidak akan pernah terjawab secara hukum.

Di sisi lain, Erizal menjelaskan bahwa jika kejaksaan memilih mengembalikan berkas dengan meminta pembuktian keaslian, hal itu akan memperlihatkan perbedaan perspektif dengan penyidik.

Proses pembuktian keaslian di pengadilan memerlukan langkah ekstra dan berpotensi memperpanjang proses hukum yang sudah berjalan lama ini.

Erizal juga menyoroti dinamika politik dan hukum di balik kasus ini, termasuk penerbitan SP3 bagi pihak lain yang dianggap sangat cepat.

Publik, menurut Erizal, pada dasarnya menginginkan kepastian dan kejelasan mengenai status ijazah yang telah menjadi perdebatan nasional bertahun-tahun.

Namun, tanpa instruksi tegas dari hakim untuk membuktikan keasliannya, dokumen tersebut berpeluang tetap menjadi misteri dalam catatan hukum Indonesia.

Erizal menegaskan bahwa kuasa hukum Roy Suryo telah berjanji meminta maaf jika ijazah terbukti asli, namun janji itu tidak dapat direalisasikan tanpa proses pembuktian di pengadilan.

Situasi ini, menurut Erizal, berpotensi meninggalkan warisan ketidakpastian hukum dan politik yang dapat terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved