Repelita [Jakarta] - Sidang sengketa informasi publik terkait permohonan akses data ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Publik pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kelompok yang menamakan diri Bongkar Ijazah Jokowi hadir sebagai pemohon dalam persidangan yang mengikutsertakan Universitas Gadjah Mada sebagai pihak termohon.
Para pemohon menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan lanjutan tersebut.
Anggota kelompok pemohon menjelaskan bahwa sebenarnya mereka mengajukan enam orang saksi yang terdiri dari tiga ahli dan tiga fakta untuk dimintai kesaksiannya.
Maruarar Siahaan dipersiapkan untuk memberikan analisis mengenai perspektif konstitusi terhadap dua undang-undang yang menjadi dasar dari sengketa informasi ini.
Dua undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi landasan hukum permohonan tersebut.
Selain Maruarar Siahaan, pemohon juga menghadirkan Yulianto Widirahardjo yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Saksi ahli lainnya yang dijadwalkan adalah guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Ryaas Rasyid, namun kehadirannya terpaksa diundur ke sidang berikutnya.
Pemohon meyakini bahwa para ahli yang dihadirkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif untuk menjawab pokok sengketa informasi yang sedang diperdebatkan.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari upaya untuk mengakses informasi publik mengenai dokumen ijazah yang menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

