
Repelita [Jakarta] - Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi menyatakan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat telah membongkar fakta-fakta baru yang signifikan terkait dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Lukas Luwarso dari kelompok pemohon menjelaskan bahwa fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan Komisi Pemilihan Umum Kota Solo mengenai verifikasi faktual dokumen calon.
Komisi Pemilihan Umum setempat menyatakan bahwa verifikasi hanya akan dilakukan jika ada indikasi keganjilan, suatu pernyataan yang dinilai bermasalah secara prosedural.
Fakta kedua yang terungkap adalah pengakuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa mereka pernah mempublikasikan dokumen persyaratan calon presiden di situs resmi mereka.
Pengakuan tersebut baru disampaikan pada sidang kelima, padahal pada sidang-sidang sebelumnya informasi itu dianggap sebagai dokumen yang dikecualikan dari keterbukaan publik.
Fakta ketiga yang diungkap adalah terdapatnya inkonsistensi antara pernyataan Komisi Pemilihan Umum pusat dengan klaim Komisi Pemilihan Umum Kota Solo mengenai status dokumen.
Kelompok pemohon juga mengungkap fakta keempat berupa perbedaan format dokumen yang diterima, di mana salinan ijazah yang diberikan kepada mereka ternyata telah disensor.
Padahal, menurut keterangan resmi, dokumen yang diumumkan ke publik melalui situs web tidak melalui proses penyensoran sama sekali.
Fakta kelima yang terungkap adalah ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum untuk menunjukkan dokumen asli yang tidak disensor dengan alasan pembaruan sistem situs web.
Padahal, pembaruan sistem seharusnya tidak menghilangkan arsip dokumen penting yang menjadi bagian dari sejarah penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Semua fakta baru ini diungkap dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat pada Rabu, 21 Januari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

