Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PDI-P Ende Protes Keras Pembentukan Hak Angket DPRD: Aneh Bin Ajaib

 PDI-P Ende Protes Keras Pembentukan Hak Angket DPRD: Aneh Bin Ajaib

Repelita Ende - Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende secara resmi menyatakan penolakan terhadap pembentukan Panitia Angket. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 03/F.PDI Perjuangan-End/1/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Vinsensius Sangu. Surat tertanggal 27 Januari 2026 itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Ende sebagai bentuk sikap tegas fraksi terhadap proses pembentukan panitia investigasi tersebut.

Dalam surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menolak keras permintaan pimpinan DPRD untuk mengusulkan nama perwakilan fraksi yang akan dimasukkan dalam kepanitiaan hak angket. Vinsensius Sangu menyatakan bahwa fraksinya menyikapi dengan protes keras dan menolak pengiriman nama utusan fraksi ke dalam susunan keanggotaan panitia angket. Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa proses pembentukan hak angket mengalami cacat secara prosedural.

Menurut penjelasan Vinsensius Sangu, proses yang berjalan tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dalam peraturan tersebut telah diatur secara jelas mekanisme penggunaan hak angket yang harus melalui beberapa tahapan prosedural. Secara berurutan, pengusul harus terlebih dahulu menyampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPRD sebelum dibahas dalam forum yang tepat.

Selanjutnya, harus digelar rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan sidang-sidang terkait hak angket tersebut. Setelah melalui proses tersebut, barulah pimpinan DPRD dapat menggelar rapat paripurna khusus untuk pengusulan hak angket. Apabila dalam rapat paripurna tersebut forum menyepakati usul hak angket menjadi hak angket DPRD, maka pimpinan DPRD baru dapat menyurati pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta utusan fraksi masuk dalam panitia angket.

Namun menurut Vinsensius Sangu, hingga saat ini Fraksi PDI Perjuangan tidak pernah menerima keputusan DPRD terkait jadwal maupun waktu sidang-sidang DPRD yang membahas penggunaan hak angket. Bahkan fraksinya juga tidak pernah menerima surat undangan rapat paripurna mengenai pengusulan hak angket tersebut. Kondisi ini membuat fraksi tersebut mempertanyakan dasar hukum pembentukan panitia angket.

“Hingga hari ini kami Fraksi PDI Perjuangan tidak pernah menerima keputusan DPRD tentang jadwal sidang hak angket, dan juga tidak pernah menerima undangan paripurna terkait usul hak angket,” terang Vinsensius Sangu dalam surat resminya. Dia kemudian mempertanyakan langkah pimpinan DPRD yang tiba-tiba mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan utusan ke dalam panitia angket tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Tiba-tiba muncul surat pimpinan DPRD kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengirimkan utusan fraksi masuk dalam panitia angket. Ini aneh bin ajaib. Penggunaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memiliki substansi yang jelas,” tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap proses administratif yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Selain dinilai cacat secara prosedural, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai usulan penggunaan hak angket DPRD Ende tidak memenuhi syarat secara materil. Pasalnya, usulan tersebut tidak pernah dibahas dalam agenda dan tata persidangan DPRD Kabupaten Ende sebagaimana seharusnya. Menurut aturan, pengusul hak angket seharusnya menjelaskan secara lisan dalam forum paripurna mengenai materi kebijakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki.

Penjelasan tersebut harus mencakup alasan-alasan dilakukannya penyelidikan secara komprehensif dan transparan. Tanpa proses ini, pembentukan panitia angket dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat penolakan ini menjadi dokumen resmi yang menandai sikap tegas fraksi terbesar di DPRD Ende tersebut terhadap proses legislasi yang dianggap tidak sesuai prosedur. Diharapkan adanya klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pimpinan DPRD mengenai alasan pembentukan panitia angket yang dinilai mendadak dan tidak melalui mekanisme yang semestinya. Proses demokrasi di tingkat daerah harus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved