
Repelita Jakarta - Aktivis sosial Palti Hutabarat memberikan respons terhadap proses hukum yang sedang dihadapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Menurutnya, perkara ini menggambarkan situasi penegakan hukum serta dinamika politik yang semakin menunjukkan ketidakwajaran.
Saat ini politik dan hukum sangat anomali.
Palti Hutabarat menyampaikan pandangannya melalui akun X @PaltiHutabarat pada 6 Januari 2026.
Ia mempersoalkan rasionalitas pemidanaan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh seorang pejabat publik.
Terutama ketika perhitungan kerugian negara dianggap dibuat-buat, sementara terdakwa tidak mendapatkan manfaat pribadi apa pun.
Bayangin kebijakan bisa dipidana dengan kerugian negara yang diakal-akalin dan tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Palti Hutabarat menegaskan bahwa kasus Nadiem Makarim bukanlah yang pertama kali terjadi.
Ia menghubungkannya dengan pengalaman serupa yang dialami oleh beberapa figur publik sebelumnya, seperti Tom Lembong.
Habis Tom Lembong kini Nadiem Makarim yang harus melewatinya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dijerat dakwaan atas dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management untuk keperluan digitalisasi pendidikan pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
Kerugian keuangan negara yang dituduhkan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Angka tersebut terdiri dari dugaan overprice pada pembelian Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Ditambah lagi pengadaan layanan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai setara US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730 berdasarkan kurs Rp14.105 per dolar Amerika Serikat.
Perhitungan kerugian tersebut bersumber dari laporan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 yang diterbitkan pada 4 November 2025.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan Nadiem secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang proses persidangannya telah berjalan lebih dahulu.
Editor: 91224 R-ID Elok.

