Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Oknum TNI-Polri Salah Tuduh Penjual Es Jadul Pakai Spons, Bhabinkamtibmas Minta Maaf: Hanya Ingin Menjawab Kekhawatiran Warga

 

Repelita Jakarta Pusat - Oknum aparat TNI dan Polri yang menuduh seorang penjual es jadul menggunakan bahan spons terpaksa meminta maaf setelah tuduhan tersebut terbukti salah. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menyatakan permintaan maafnya dengan alasan bahwa tindakan tersebut hanya dimaksudkan untuk menjawab kekhawatiran warga setempat.

Dalam pernyataan yang dikutip pada Selasa, 27 Januari 2026, Ikhwan mengakui bahwa dirinya dan rekan dari Babinsa telah terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah yang valid. Ia menjelaskan bahwa seharusnya menunggu konfirmasi dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan atau laboratorium forensik sebelum melakukan tindakan di lapangan.

Permintaan maaf ini disampaikan langsung kepada penjual es bernama Sudrajat, yang menjadi korban dari tuduhan tidak berdasar tersebut. Pedagang berusia lima puluh tahun itu sebelumnya mengalami perlakuan tidak menyenangkan dimana dagangannya diremas dan ia dipaksa mencicipi produk tersebut di hadapan umum.

Fakta investigasi justru membuktikan bahwa es kue tradisional yang dijual Sudrajat aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan spons sebagaimana dituduhkan. Dua kali pemeriksaan oleh tim keamanan pangan kepolisian menghasilkan kesimpulan yang sama tentang keamanan produk makanan tersebut.

Ikhwan menegaskan bahwa niat awal dari tindakan mereka semata-mata untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah potensi bahaya dari makanan yang tidak memenuhi standar keamanan. Ia menyatakan kepeduliannya terhadap keamanan konsumen yang membeli produk makanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Meskipun telah meminta maaf dan memberikan kompensasi finansial kepada korban, tindakan oknum aparat tersebut tetap menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa metode yang digunakan telah melampaui batas kewenangan dan cenderung bersifat intimidatif terhadap pedagang kecil.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian aparat dalam menjalankan tugas di lapangan. Penanganan yang terburu-buru tanpa didukung bukti ilmiah yang memadai dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan keamanan.

Ikhwan menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa dalam situasi saat itu, mereka berusaha bertindak cepat untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar. Namun, pengakuan ini tidak serta merta menghapus kesan negatif atas tindakan yang telah dilakukan terhadap pedagang yang ternyata tidak bersalah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved