
Repelita Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mempertanyakan efektivitas kerja Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani berbagai kasus penipuan keuangan yang merugikan masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Dewan Komisioner OJK, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti adanya paradoks dalam kinerja lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Di satu pihak, jumlah rekening yang dilaporkan dan berhasil diblokir karena dugaan penipuan telah mencapai angka yang sangat besar dalam catatan OJK.
Namun di sisi lain, tingkat pengembalian dana kepada para korban kejahatan keuangan tersebut dinilai masih sangat minim dan tidak sebanding dengan upaya yang dilakukan.
“Sudah banyak sekali hal yang dilakukan, langkah-langkahnya luar biasa sekali. Ada 700 ribu lebih rekening dilaporkan dan ratusan ribu rekening diblokir. Tapi hasilnya sangat kecil, hanya 1,80 persen,” ujar Harris seperti dilansir dari YouTube TVR Parlemen.
Ia mempertanyakan kapabilitas OJK terutama dalam hal pemanfaatan teknologi modern untuk mempercepat proses penanganan laporan kejahatan keuangan.
Menurut penilaiannya, proses penanganan yang masih sangat bergantung pada laporan manual menyebabkan dana korban sulit diselamatkan dari pergerakan cepat pelaku kejahatan.
“Rata-rata laporan itu baru masuk 12 jam, padahal satu jam saja dananya sudah lari ke mana-mana. Apakah tidak ada teknologi? Harusnya teknologi ini jadi tulang punggung OJK,” tegas Harris.
Kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mendapat sorotan kritis dari anggota DPR tersebut selama rapat kerja berlangsung.
Ia menyebut satgas yang melibatkan puluhan lembaga dan kementerian itu belum memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika penanganan suatu kasus mengalami kegagalan.
“Ada 21 institusi dan 13 kementerian terlibat. Tapi kalau terjadi kegagalan, siapa yang bertanggung jawab? Rasanya OJK harus jadi leading sector, supaya jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Layanan pengaduan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 juga menjadi bahan evaluasi dalam pertemuan antara Komisi XI DPR dengan pimpinan OJK.
Harris mengapresiasi adanya perbaikan layanan tersebut namun menilai sistem pengaduan itu belum optimal karena tidak beroperasi secara penuh selama 24 jam.
“157 ini harus bisa 24 jam. Penanganan penipuan itu harus cepat,” ujarnya menekankan pentingnya respons yang lebih cepat dari otoritas jasa keuangan.
Persoalan literasi dan inklusi keuangan turut disinggung khususnya terkait maraknya penggunaan rekening dorman atau tidak aktif untuk berbagai kejahatan.
Menurut analisisnya, banyak rekening yang sudah tidak aktif justru dimanfaatkan untuk tindak kejahatan mulai dari penipuan, judi online, hingga kejahatan keuangan lainnya.
Kasus DSI yang dinilai merugikan banyak masyarakat juga menjadi perhatian serius dalam rapat kerja antara DPR dan OJK tersebut.
Harris menyebut Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan paguyuban nasabah DSI untuk menggali persoalan secara lebih mendalam.
“Ini sangat merugikan masyarakat karena dananya sampai sekarang belum ada pengembalian. Yang paling kasihan itu guru, pensiunan, santri, kiai yang uangnya hilang karena investasi yang keliru tapi menggunakan nama syariah,” kata Harris.
Ia menegaskan bahwa meskipun tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab OJK, perlindungan konsumen tetap harus menjadi perhatian serius mengingat DSI merupakan lembaga yang terdaftar di OJK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

